JPNN.com, SEMARANG – Polisi menangkap empat jurnalis palsu yang mengemas ratusan juta rupp di kota Semarang, Jawa Tengah (Jawa Tengah).
Komisaris Polisi Distrik Java berada dalam kondisi subagio ganda, mengatakan bahwa para pelaku mengancam bahwa tuduhan korban tersebar di media.
Baca Juga: Berhati -hatilah dengan Penipuan Online Toko Fiktif dan Petugas Kustom Palsu, Ingat 3 Hal Ini
“Kami ditangkap oleh empat dari tujuh orang yang mengaku sebagai jurnalis. Tiga lagi dianiaya.” – Memberitahu Combs pada konferensi pers DWI pada hari Jumat (5/16).
Empat tersangka ditangkap, seluruh kota, Jawa Barat, Herdia Maydin Jatayu (33), Abraham Maruria Siregar (26), Kevin Sititjak (25) dan Indra Herman (30).
Baca Juga: Terdakwa untuk Jenderal Palsu, CEO UPM menunjukkan bukti undangan resmi PBB
Kasus ini terjadi ketika korban bertemu dengan temannya di Indah Hotel Resto, Jalan Setiabudi No. 12, Gombel, Kota Semarang, 14 Maret 2025.
“Korban diikuti, kemudian dikunjungi oleh orang -orang yang mengklaim kepada para jurnalis, mereka mengambil foto korban ketika mereka meninggalkan hotel dan mengancam akan mengubah foto dan ketakutan, pengorbanan membuat permintaan mereka,” katanya.
Baca Juga: Pengusaha Ketenagakerjaan Jaksa Penuntut Palsu Telah Menangkap Kantor Jaksa Penuntut Sumatra Utara di Medan
Para pelaku meminta RP. 150 juta, tetapi setelah proses negosiasi, korban Abraham dipindahkan ke 12 juta RP atas nama Siregar. Konfirmasi transplantasi adalah salah satu alasan pengembangan kasus.
“Ketika kami menyelidiki, itu ternyata menjadi jaringan yang hebat, tidak hanya empat tetapi 175 anggota yang mendukung kami,” kata Kombes DWI.
Jaringan beroperasi di provinsi Java. Saat berakting, grup dapat bergerak antara 10 hingga 70 anggota.
Empat pelanggar ditangkap di zona istirahat KM 487 Boyoli Toll Road ketika mereka akan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur. Termasuk bukti kartu surat kabar dalam bentuk media “Bidik Eye” dan “Strategic Press” yang tidak terdaftar pada upacara pers.
“Ketika kami memeriksa, pelaku mengklaim jurnalis dari saat ini, kompas dan media lainnya. -Sya Komisaris Ganda.
Pasal 368 KUHP telah didakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang disediakan selama sembilan tahun penjara.
“Kami memohon kepada publik untuk berhati -hati dan tidak mudah percaya bahwa mereka yang mengaku sebagai jurnalis, terutama ketika disertai dengan intimidasi. Beri tahu polisi segera,” katanya. (WSN/JPNN)