goyalorthodontics.com – Menteri Mediasi Undang -Undang Imigrasi Menko Ihza Mahendra telah membuka hadirin kantor jaksa penuntut di negara itu.
Menurut Menteri Koordinasi Yusril, perselisihan pembelaan TNI kepada jaksa bukan oleh tiga undang -undang tahun 2025 terkait dengan TNI.
BACA JUGA: Seni yang menilai ancaman terhadap pengacara yang sebenarnya dari pengacara nyata yang dilindungi oleh Angkatan Darat
Perlindungan TNI untuk jaksa penuntut ditetapkan dalam swasta (Perpros), 66 tahun 2025 dalam perlindungan jaksa penuntut, untuk melakukan tanggung jawab dan fungsi Republik Republik Indonesia.
Faktanya, Yunril sebenarnya di Jakarta pada hari Kamis (22/2025) sebenarnya, “tidak kontradiktif] sebenarnya dalam hal pertahanan nasional.”
Baca juga: Peziarah kuat yang kuat tidak dapat mengemudikan potensi ziarah ini yang tidak dapat pergi ke Wilayah Suci, apa yang terjadi?
Menurut Yusril, jaksa penuntut dapat mematuhi potensi dan potensi dalam ancaman untuk mengancam posisi kelembagaan mereka.
Dalam kondisi ini, jaksa penuntut dapat meminta bantuan TNI berdasarkan keputusan jaksa penuntut.
Baca juga: Editor Proposal tentang Penambahan Penambahan Partai Politik Koordinasi Politik Jepang Yosril Pengantan Adil
Misalnya, jika jaksa penuntut menghukum pembunuhan di beberapa tempat di daerah mineral Papua.
Dia juga mengatakan bahwa para pemangku kepentingan jelas terikat pada perlindungan yang diberikan oleh TNI dan perlindungan Poli, karena pembelaan jaksa penuntut diberikan kepada nasional dan keluarga jaksa penuntut.
“Faktanya, ada undang -undang dari polisi, tetapi di lembaga itu, mungkin terkait dengan TNI, kantor untuk menerapkan tugas yang saling terkait dan menuntut ancaman kelembagaan,” kata Yunril.
Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani 66 pada tahun 2025 pada tahun 2025 tentang Majelis Nasional untuk mengimplementasikan tugas dan fungsi Republik Indonesia Indonesia.
Agen geografis dengan 6 bab dan 13 artikel ditentukan oleh suvenir PRAB Vano di Jakarta pada hari Rabu (5/21) dan kemudian meneruskan Menteri Luar Negeri Minley Hadi.
Pasal 2 Perlindungan Negara Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Polisi Nasional dan NYNY.
Pasal 5 menyatakan bahwa perlindungan yang diterapkan oleh Kepolisian Nasional diberikan kepada jaksa penuntut dan / atau anggota keluarga.
Formulir perlindungan yang disediakan oleh Kepolisian Nasional yang terkandung dalam Pasal 6 – Keamanan pribadi tetap di rumah baru atau rumah yang aman terhadap persyaratan lain dan persyaratan lainnya.
Selain itu, Pasal 9 memberikan perlindungan yang telah diimplementasikan oleh perlindungan penuntutan dukungan dan asisten asisten sambil melakukan tugas dan perlindungan lainnya di bawah kondisi dan persyaratan strategis. (Ant / jpnn)