Perpres Perlindungan Jaksa Dianggap Wujud Keberpihakan Terhadap Supremasi Hukum

goyalorthodontics.com, Muhammadiyah Horecasts Jakarta- Affani Affan menanggapi pertahanan presiden terhadap penuntutan Indonesia.

Perintah presiden mengkonfirmasi bahwa penuntutan adalah terutama penuntutan yang mengikuti pekerjaannya karena penuntutan adalah tahap praktis untuk mengkonfirmasi bahwa penuntutan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Baca Juga: RKUHAP dianggap tidak terbatas pada kerja sama penuntutan, menyebabkan definisi.

Pada hari Sabtu dia menyatakan:

Dia yakin bahwa penuntutan terus mandiri dan tidak akan dipilih sampai 66.

Baca juga: Harta Karun Budi muncul di buku -buku utama penuntutan acara Latarali.

“Peres ini merupakan jaminan bahwa penuntutan dapat mandiri dan tidak dapat merasa merasa tidak disarankan oleh hukum,” katanya. Apindi.

Dia mengatakan nomor 66 tidak menyediakan otoritas TNI untuk mematuhi hukum.

Juga, penuntutan tidak meminta penuntutan untuk tidak menghapus nama Budi dalam kasus kasus Ladoli.

“Peran mereka terbatas dan untuk tujuan melindungi otoritas. Ini adalah contoh kapasitas terbaik untuk mempertahankan kemuliaan otoritas hukum.”

Aphindi terus mendukung TNI sebagaimana disebutkan dalam perpres nomor 66.

Dalam kasusnya, ini memainkan peran penting dalam mendukung korupsi dan definisi untuk meninjau penuntutan.

“Keberanian dan penuntutan permanen penting untuk menentukan keadilan sosial dan secara umum percaya.”

Appindi berharap bahwa implementasi hukum presiden akan terus mempertahankan prinsip, transparansi, dan wawancara dari 66 orang.

“Kami sepenuhnya mendukung panggung presiden dari kaum muda Muhammad (ast / jpnn)

Lebih banyak poin dibaca … Dukun membesarkan wanita di hutan dan para korban diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *