goyalorthodontics.com, Jakarta – Inspektur Inspektur Iqbal Inspektur Iqbal secara resmi ditunjuk sebagai Sekretaris – Jenderal DPD, berdasarkan Peraturan Presiden 79/TPA pada tahun 2025 mengenai pemecatan dan pengangkatan sebagai Sekretaris Jenderal Jenderal DPD.
Pengamat Hukum Andrea H Poeloenz memperkirakan bahwa tidak ada pelanggaran Iqbal di DPD.
Baca juga: Observer menegaskan bahwa tidak ada undang -undang yang dilanggar oleh Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD
“Tidak ada yang dilanggar, tidak ada yang berhenti, tidak ada masalah. Ada banyak masalah, seperti Sekretaris Jenderal PKC, dan ada beberapa yang lain. Tidak ada masalah, pada dasarnya beradab,” kata Andrea, Selasa (5/20).
Andrea menambahkan bahwa Iqbal adalah anggota Kepolisian Nasional yang bertugas di posisi sipil.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal Jenderal Jenderal Iqbal Jenderal DPD Baru, Ini adalah tindakannya ketika Pemimpin Polisi Riau Jabat Is
“Itu tidak dapat disamakan dengan bantal. Komisaris Komisaris 2016-2020 memperkirakan bahwa mendirikan petugas polisi senior adalah kemajuan positif dalam posisi strategis.
Seorang anggota Komisi Hukum DPR NASIR Djamil menyatakan bahwa pemasangan Inspektur Jenderal Iqbal dari Sekretaris Jenderal DPD tidak memiliki alasan untuk meragukan bahwa itu sesuai dengan hukum ASN. “Ini diatur dalam Hukum Asn. Jadi hukum non mengatur pemasangan setengah pat di luar lembaga polisi.
Baca Juga: Presiden DPD bertanya kepada Iqbal Inspektur Jenderal, yang membawa lembaga lebih efisien dan terbuka
Anggota 19 dan 20 Kisah Para Rasul 20, 2023, sehubungan dengan aparatur negara sipil, benar -benar mengatur kemungkinan anggota kepolisian nasional untuk menyelesaikan beberapa posisi ASN. Pasal 19 menyatakan bahwa beberapa posisi NO dapat dilengkapi dengan TTNA dan anggota kepolisian nasional, dan Pasal 20 memungkinkan karyawan untuk menempati posisi dalam setengah dari kompetensi mereka.
Nasir menekankan: “Jika kita melihat polisi, itu benar -benar organisasi sipil, bosnya adalah undang -undang, yang berarti bahwa ketika perwira senior dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilan adalah pengadilan sipil. Jadi polisi adalah organisasi sipil.”
Sebelum pelantikan ini, Kepala Kepolisian Nasional Sigit Prabowa Daftar mengeluarkan nomor telegram ST/488/III/KEP./2025 di ST/493/III/KEP (TAN/JPNN)
Baca artikel lain … simpan mandat Kepala Polisi Nasional Jenderal Iqbal yang siap meningkatkan kinerja dan partisipasi dalam DPD baru