goyalorthodontics.com, Jakarta -indonnese Society Against Corruption (Maki) telah meminta Komisi Eliminasi Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan pinjaman RP1 miliaran yang buruk di PT Bank Pembangunan, Kalimantan Timur dan Calimantan Utara (BPD Calim).
Penemuan KPK 10 Juni 2024 dilaporkan oleh 400 miliar dps dengan 5 atau kondisi keseluruhan kemacetan lalu lintas, dengan sedikit korupsi, termasuk para pemimpin politik timur Kalimantan HHM dan F.
Baca juga: KPK dikendalikan oleh manajer proyek PT Mega Alam tentang korupsi jalur kredit yang diantisipasi di LPEI
“Ada kecurigaan penyimpangan dalam 235,8 miliar persetujuan kredit untuk Pt HB. KPK harus bergerak cepat, karena keluarga HHM sekarang menjadi kepala DBP regional Kalimantan-Kaltara,” kata Koordinator Maki Boyamin Saiman pada hari Senin (5/5).
Direktur KPK ASEP Guntur Research mengatakan laporan Maki masih dalam fase verifikasi. “Kami akan memeriksa proses persetujuan untuk garis Pt Hasamin Bahar untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum pada keadaan kemacetan lalu lintas,” katanya.
BACA JUGA: KPK DATANG Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc tentang kasus pembelian karet di Kementerian Pertanian
Pada tahun 2018, audit BPK mengungkapkan pelanggaran persetujuan kredit sebesar 235,8 miliar RP, termasuk penyimpangan dari undang -undang perbankan dan BI; BPD East Kalimantan Kredit SOP pelanggaran; dan penggunaan laporan akuntansi palsu PT HB.
Kredit yang disetujui pada Januari 2011 untuk pembelian 10 laci dan 10 kapal diduga bermasalah sejak awal karena tidak ada kontrak dengan kapal; Tidak ada studi kelayakan; dan tidak memenuhi persyaratan untuk garansi.
BACA JUGA: Pemerintah menembak Undang -Undang Divisi Aktif, KPK siap untuk korup yang rusak
Maki menemukan fakta yang mengesankan, yaitu jaminan RP 14,5 miliar yang dikembalikan kepada pemiliknya, meskipun pinjaman yang buruk; HHM menghilang dari aset PT HB pada tahun 2019; Diperkirakan kerugian negara akan mencapai 400 miliar RP.
“Penyimpangan terjadi selama era HHM. Ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan korupsi dan pencucian uang,” kata Boyamin. (tan/jpnn)
Baca lebih lanjut artikel … KPK Ingat Guru dan Pembicara: Bonus tidak dipertahankan