goyalorthodontics.com, Karawang – Penghargaan Distrik Karawang (Kejari) telah mengajukan gugatan untuk orang tua.
TS mengancam akan dibebaskan sebagai ayah setelah dia terbukti, yang telah melakukan kejahatan kekerasan untuk memaksa putrinya yang berusia 14 tahun untuk berhubungan seks.
Juga baca. Efisiensi kerendahan hati, laba pencetakan asuransi Jasindo mencapai 70,16 miliar, dll.
Muslem Harry, Kepala Kantor Karavanga Sipil dan House Jaksa Penuntut, mengatakan tim hukum (JPN) mengajukan gugatan dan mengadakan sesi pertama di Pengadilan Agama Kavavang, 1126 / PDT.G / PA.KRW.
Terdakwa diperkenalkan oleh kelompok JPN, berdasarkan pada tindakan hukum, khususnya penyalahgunaan kekuasaan orang tua berperilaku buruk sebagai orang tua dari anak -anak kandung dari terdakwa.
Juga baca. Galeri 24 Produksi Pegadaik untuk Komunitas
Ini adalah ketentuan Pasal 319 Pasal 319 KUHP, yang mengacu pada Pasal 49 Undang -Undang 1974 tahun 1974.
“Undang -undang ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Regional karavang 21. Pada Januari 2025, yang memiliki kekuatan hukum yang konstan,” kata Muslim pada hari Minggu (4/13).
Juga baca. Peserta PPD seharusnya diperkosa oleh seorang pasien, anggota DPR untuk memulai dan dipaksa untuk membatalkan
Katanya.
Ini juga merupakan cara berinvestasi di Kementerian Luar Negeri untuk perlindungan hak dan perlindungan anak -anak.
“Kami juga ingin memiliki pengaruh yang terbatas bagi orang tua lain untuk berperilaku buruk dan selalu memenuhi kewajiban mereka dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini dimulai ketika korban tinggal bersama ayahnya pada tahun 2023, karena sang ibu harus bekerja sebagai staf Indonesia (TKI).
Kemudian suatu hari korban diminta untuk menemukan poros di kepala kejahatan.
Sambil memegang kepala terdakwa, korban pada waktu itu menyentuh vagina. Jangan berhenti, korban juga membawa korban ke ruangan dan memperkosanya.
“TS mengancam untuk memberi tahu korban untuk tidak mengatakan atau mengalahkan. Ketika dia terluka selama sekitar 13 tahun,” katanya.
Muslim menemukan bahwa JPN dalam isi tuntutan hukum penahanan ini menyatakan harapan bahwa terdakwa telah dibatalkan sebagai korban korban, termasuk perwakilannya.
Adapun nanti, ibu SS sepenuhnya akan memiliki orang tua korban.
JPN juga menuntut agar Pengadilan Agama Karavang dapat menciptakan SS sebagai orang tua tunggal.
Namun, penjahat masih akan berkewajiban untuk mendukung atau mempertahankan biaya perawatan.
“Ini hanya untuk tahanan ibunya, sementara terdakwa masih harus mendukungnya,” katanya. (Mcr27 / jpnn)