LIRA Minta PN Jakpus Segera Tuntaskan Perkara yang Libatkan Pejabat Publik

goyalorthodontics.com, Jakarta – Pengadilan Central City, Jakpus, diminta untuk mengedit dengan baik tentang pengguna di Kantor Layanan Keuangan (OJK).

Pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Jakarta pusat harus segera memperbaiki kasus kepentingan publik.

Baca lebih lanjut: Nyawer IDR 10 juta, CMNP berada di bawah batas maksimum.

Secara khusus, dalam kasus resmi yang relevan dari negara bagian Tito Sarisa, yang terkait dengan warga Pt Citra Marg Nusaphala Persad (CMNP) dan HT dan perusahaannya.

Dalam hal ini, Tito menjadi terdakwa. I. Bersama dengan Teddy Kharsadi, yang menjadi terdakwa II.

Baca selengkapnya: Merpati Glaied CMNP, Dahlan Iskan terkejut.

“Ada kemungkinan bahwa Pengadilan Distrik Tengah Jakart memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena ia diduga berpartisipasi dalam pejabat pemerintah yang aktif, itu akan menjadi model yang buruk jika proses hukum yang terkait dengan staf pada hari Sabtu tampaknya lambat,” kata Jusuf, presiden LSM Lira (5/25) (5/25).

Ketika melihat dari masa pengembangan, ia menjelaskan bahwa kasus kotamadya sangat lambat.

Baca lebih lanjut: Dahlan Iskan menyambut niat untuk membeli saham Merpati.

Sejak kasus tersebut telah terdaftar sekitar 3 hingga 4 bulan yang lalu tetapi masih dalam karier partai

Dia bertanya -tanya apakah Pengadilan Distrik Jakarta Tengah memiliki masalah dalam menyajikan Tito Sarisia dan Teddy Kharsadi di hadapan hukum.

“Ini adalah panutan yang buruk. Staf yang beroperasi menghilang tiga kali ketika proses hukum Pengadilan Distrik Jakarta pusat harus menggunakan proses kebutuhan untuk meminta bantuan dari polisi untuk mendapatkan bantuan,” kata Jusuf.

Seperti yang dia katakan, jika Pengadilan Distrik Pusat di Jakarta Tengah tampaknya tampak “lambat”, petugas aktif yang menghasilkan citra yang buruk di masyarakat.

Tentu saja, ini berbeda dari semangat Presiden Prabow Subiant, yang mendukung hukum untuk semua orang.

“Bahkan prinsip -prinsip keadilan di Indonesia masih jelas dan mendukung prinsip -prinsip orang yang cepat dan rendah, yang merupakan semangat reformasi hukum nasional,” katanya.

Telah diketahui bahwa Pt Cmnp menggugat HT dan perusahaan senilai 103 triliun rp. Eksperimen ini melibatkan dugaan Bodong NCD, yang merupakan pemilik, yang digunakan sebagai pertukaran untuk pertukaran obligasi yang dimiliki oleh Pt CMNP.

Dalam kasus Perdanan CMNP, itu juga mencakup dua terdakwa, yaitu Tito Sarisia adalah terdakwa I dan Teddy Kharsadi sebagai terdakwa II (Cuy/JPNN).

Baca lebih lanjut artikel … Pada awal 2012, CMNP mengeluarkan obligasi 1,5 T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *