JPNN.com, VanAlun -Polisi telah menerima seorang pria Pedemo yang telah merawat 26 tahun -lemparan kekacauan, yang merupakan mahasiswa Bandung Kabupaten.
Insiden anarkis terjadi ketika polisi memprotes selama Hari Perburuhan Internasional atas ingatan Kamis (1/5/2025) atau Mayde.
Baca Juga: Citamo Pedemo Pedemo Pedemo Police Mayday, IPW: Tidak boleh dibunuh oleh sandera
Kepala Public Relations Hander Rochamavan untuk polisi di Jawa Barat mengatakan bahwa MAA dijamin akan mengambil tindakan seperti merusak mobil polisi.
Setelah pengujian urin, personel terkait melakukan tes positif untuk benzodiazepin. Dalam keamanan ini, polisi tidak menemukan bukti narkoba atau zat serupa.
Baca Juga: Kasus Penyuap, Spanduk Pedemo yang Akan Membaca Mahkamah Agung
Namun, menurut pengakuan, pelakunya minum obat keras Zolam.
“Selain itu, senjata tajam disita dari polisi dalam bentuk pisau lipat dan bartun. Untuk menjadi perwira senjata tajam, MAA telah dinominasikan sebagai tersangka oleh Biro Investigasi Kriminal dari Departemen Kepolisian Regional Provinsi Jawa Barat dan telah ditahan di Departemen Kepolisian Regional Java Barat untuk tindakan hukum lebih lanjut.” ,
Baca juga: Tindakan penolakan tagihan TNI masih berlangsung, sukarelawan medis membawa banyak pedamo
Tersangka dituduh berdasarkan Pasal 2, Pasal 1 Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga memeriksa ruang asrama tersangka dan menemukan seorang wanita dari teman dekat MAA.
Dia mengatakan: “Untuk proses selanjutnya, diikuti oleh Biro Investigasi Kriminal Departemen Kepolisian Jawa Barat.”
Selain MAA, polisi juga melakukan tes urin pada dua orang lain, yaitu MFA dan RFA, dan obat -obatan memiliki efek negatif di ruang asrama.
Bergantung pada hasil pengembangan, urin diuji pada SO (teman tersangka menemukan alat pengisap di kamarnya, serta hasil anestesi negatif.
Harendra menyebut orang -orang yang menderita kerusakan akibat anarkis dan kelompok Anarko telah dihancurkan untuk segera melapor kepada polisi.
“Penting untuk memperkuat konstruksi hukum dan menyebabkan pencegahan,” katanya. “Annako adalah musuh orang Indonesia.” (Mcr27/jpnn)