2 Pembunuh Bos Sawit di Inhu Ditangkap, Motifnya Terungkap

goyalorthodontics.com, Indaggiri Hulu – Kecelakaan oleh kepala kepala palem bernama Suyono, 67, Industri Hulu Regence (Invu), Riau, yang akhirnya diidentifikasi.

Kejutan itu menemukan bahwa korban dibunuh oleh dua orang, yaitu yang lain, 26 dan Vris Vri, 24.

Baca juga: Pembunuh Tuhan yang Tuhan dibungkus dengan tas sungai untuk menangkap bangkai,

Komisaris Pemimpin Polisi Fahrian Sirega telah merangsang pembunuhan dan disebabkan oleh masalah faktor -faktor yang sering mewakili kasus ini. 10 Mei Dibunuh Mei 2025.

“Korban sering dipukuli oleh pohon yang berat di belakang ibukota.

Baca juga: 3 tersangka pembunuhan di BanyUasin yang diancam dengan hukuman mati

Fehrian mengungkapkan bahwa timbulnya penyebab -penyebab ini mulai mengidentifikasi putra korban, 26 tahun -lepak Dvi Wahhuningh, yang mempresentasikan ayahnya pada 11 Mei 2025.

Dia curiga ketika dia datang ke desa tempat ayahnya tinggal di ladang, situasi di kota kosong dan semua korban yang menghilang.

Juga dinyatakan: Ini adalah pengetahuan tentang minyak marbun pembunuh telapak tangan dan putranya, mengidentifikasi motifnya

Laporan itu segera diikuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan.

Keraguan disebabkan oleh dua korban terakhir dari korban dengan Suiono.

Tim Polisi Inhus bergerak cepat dan dapat memahami kemeja pertama di Ari lainnya di AS, mencoba melarikan diri dari Pekanbaru menggunakan perjalanan.

“Dari pengakuan Arium dan membunuh seorang korban dengan seorang kolega, Visra,” lanjut Fahrian.

Pada hari yang sama, pada 28 Mei 2025, polisi ditangkap dengan w.

“Keduanya mengaku diputuskan untuk membunuh korban karena mereka sering gagal bertengkar saat bekerja di perkebunan kelapa sawit,” Fahrikus menjelaskan.

Setelah pembunuhan korban, Pandor membawa sepeda motor, ponsel, uang tunai dan juga korban, peralatan taman.

Salah satu sepeda motor para korban dijual oleh Ari di Tembilahan dengan harga 6,5 ​​juta rp. Meskipun IV mengklaim menerima 2 juta bagian dari hasil kejahatan.

“Sampai mayat korban ditemukan. Tim gabungan Kepolisian Nasional, BPBD dan penduduk setempat masih mencari intensitas oleh Sungai Indavensis, mulai dari Buririala ke Hillary ke desa Gumant,” kata Fren.

Dua pengemudi sekarang telah ditangkap berdasarkan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Pidana, serta 365 dari KUHP KEKERAMAN PIDANA, yaitu kematian.

Atau mengancam hukuman maksimal kematian atau seumur hidup di penjara. (Mcr36 / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *