KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono

goyalorthodontics.com, Komisi Pemberantasan Jakara-Korupsi (CPC) telah menjadwalkan tiga pemeriksaan kesaksian dalam konteks dugaan penyelidikan dan pencucian uang yang telah runtuh dalam mantan pekerjaan Kementerian Keuangan, Andi Pramono, Senin (28/4).

Ketiga saksi adalah kepala perusahaan swasta, yaitu Josoraharjo (direktur presiden PT Pacific), Syukides Jamaat (Direktur PT Niaga Mas Valasindo) dan Otiik Rostiana (Direktur PT Bahari Bahari Citra untuk periode 1998-2019).

Baca Juga: Peneliti Kalimantan Barat CPC, berbagai tindakan yang diambil

“Ujian diadakan di gedung BPK merah dan putih dengan tersangka dengan inisial AP (Andi Pramono, Red),” kata juru bicara CPC Tessa Mahardhiki dalam pernyataannya.

Andhi Pramono dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara jika ia menerima kepuasan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai dan kelebihan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 3 Berita Berita: Windy Idol telah dieksekusi ulang oleh BPK, Ahmad Dhana telah menanggapi

Mantan kepala bea cukai Macassar juga dijatuhi hukuman denda RP

“Meningkatkan terdakwa Andi Pramono dengan hukuman sepuluh tahun penjara,” kata Jakarta Djuyamto, presiden presiden hakim putusan.

Baca juga: KPK Treatment Sentils Agustiani Tio, Hasto: Ini tidak manusiawi!

Dewan Hakim mengatakan bahwa Andhi Pramono terbukti memuaskan dan melanggar Pasal 12B Hukum 3 31 tahun 1999 tentang penghancuran korupsi yang dimodifikasi oleh hukum nomor 20 tahun 2001 bersama dengan Pasal 65 Pasal 65 paragraf (1) KUHP.

“Dia menyatakan bahwa tertuduh Andi Pramono terbukti secara hukum dan meyakinkan bahwa dia melakukan tindakan korupsi kriminal sebagai tuduhan jaksa penuntut,” kata Djuyamto.

Dalam kasus ini, ditunjukkan bahwa Andi Pramono telah menerima gratis dengan total RP. 58,9 miliar berbagai bagian ketika mereka memenuhi berbagai posisi strategis di Direktorat Jenderal untuk Bea Cukai dan Keunggulan.

Jumlahnya terdiri dari rupee dan koin asing, yaitu, RP50.286.275.189,79, kemudian $ 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 dan $ 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Putusan Dewan Hakim kurang dari aplikasi Jaksa Penuntut Umum BPK (JPU). Sebelumnya, jaksa penuntut memintanya untuk hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan penjara dan denda 1 miliar RP dalam enam bulan. (Jadi / jpnn)

Baca artikel lain … Bertindak memanggil CPK membangun cerita yang salah tentang peran Hasto dalam kasus maspan masik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *