goyalorthodontics.com – Yogakarta TPI Kelas I Imigrasi Area Khusus Petugas Yogakartha, Kulon Broko Regor, dari Bandara Internasional Yogakarta (YIA).
Yogakarta TPI Yogakartha Kantor Imigrasi Kelas I Teddy Reasti mengatakan bahwa tindakannya adalah kinerja imigrasi untuk mencegah kebijakan haji ilegal dan melindungi warga Indonesia dan di luar negeri dari potensi masalah.
BACA: Dari saksi hingga anggota Nagavi Vinerto DPRD harus menjadi sarjana yang korup, di sini.
“Kami selalu meminta orang untuk mengambil cara resmi untuk mengikuti aturan imigrasi dan untuk menghindari konsekuensi hukum dan risiko lainnya,” katanya pada hari Senin (5/26/2025).
Insiden itu terjadi pada 23 Mei 2025, pada hari Jumat 16:45 di Terminal Bandara YIA di Wiib.
Baca selengkapnya: Kasus Bullying DKA, RP 53 miliar?
Ada empat wanita, serta HPS, K, M, dan ER, serta dua pria DDA dan MS, bersama dengan enam penduduk Jagja yang diblokir dengan keluarnya.
Mereka pertama kali ingin pergi ke Kuala Lumpur menggunakan Air Asia AK349 Airlines.
Bacalah: Bisnis Pelacur WN Rusia di Bali, yang merupakan kisah EMPAC Lisa ditangkap
Awalnya, keempatnya hanya berlibur untuk Kuala Lumpur, dikembalikan pada 27 Mei 2025, dan dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.
Namun, laporan mereka dianggap aneh dan memicu kecurigaan pihak berwenang, sehingga membuat wawancara dengan petugas imigrasi yogakarthi TPI kelas I lebih dalam.
“Keenam orang akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur akan menjadi tempat transportasi sebelum melanjutkan perjalanannya ke Arab Saudi,” katanya.
Enam warga negara Indonesia dikatakan telah melanggar Bagian 101 dari Indonesia Citizens Act No. 101 pada 2011, yang bertanggung jawab untuk menjaga atau keluar dari wilayah Indonesia, serta visa serta perjalanannya.
“Semacam penyalahgunaan visa atau visa kerja untuk tujuan ziarah. Itu tidak mentolerirnya.” (Ant/jpnn)