Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis

goyalorthodontics.com, Tanjungpinang-Customs Tanjungpinang mengalami penghancuran bea cukai ilegal (BKC) pada hari Selasa (5/20).

Penghancuran Hasil Pajak Sinergi dan Cukai dari Sinergi Tanjungpinang dengan Hukum Taremp terjadi di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Kabupaten dari Kepulauan Analybas.

Baca juga: Ini adalah dukungan non -standar untuk berhasil dalam kompetisi layar di Labuan Bajo

Kepala bagian Layanan Bea Cukai Tanjungpinang Setia Handaya dari Bea Cukai dan Cukai mengungkapkan bahwa BKC yang dihancurkan secara ilegal adalah rokok tanpa selotip cukai 2522.368 Kiev.

Setia mengatakan bahwa nilai total barang yang rusak diperkirakan 4 568 932 480 rp dengan total kerugian negara 3 051 337 576.

BACA JUGA: SATP Cooperative PP, Bea Cukai dan Excica Cukup 1348 Botol MMEA ilegal di Prabolingo

Dia menekankan bahwa pemusnahan ini adalah hasil dari sinergi tindakan antara unit bea cukai dan Lanel Tarempa dalam penghancuran sirkulasi rokok ilegal.

“Ini adalah bukti yang jelas dari kewajiban umum untuk melindungi ekonomi negara terhadap sirkulasi barang ilegal yang merusak pendapatan dan industri hukum,” kata Setia.

Baca juga: Melalui kegiatan ini, kebiasaan Belawan mendukung tugas Bkhit Sumatra Utara, yang melindungi makanan domestik

Implementasi kehancuran ini menerima persetujuan dari Direktur Aset Negara untuk Direktur untuk Direktorat Aset Umum (DJJN) sesuai dengan angka S-69 / MK. 6/2025 tahun 2025 untuk persetujuan State of Destruction.

Dia dengan setia memohon kepada publik bahwa dia tidak akan membeli, mendistribusikan, mendistribusikan, dan menjual rokok ilegal, karena selain masuknya negara yang berbahaya, ada juga ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum cukai.

“Komunitas dapat memberikan informasi tentang sirkulasi rokok ilegal di dekatnya untuk layanan bea cukai dan pengawasan terdekat, pusat kontak Bravo Celtal pada 1500225, Linktr.ee/bravobecukai atau melalui saluran media sosial resmi,” kata Setia. (MRK / JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *