goyalorthodontics.com, Maden – Debbie Kent (37 tahun) sedikit bernafas.
Handrick Koosomo (41) istri menghukum Madan High Court (PT), Nord -Sumatra untuk lima tahun atau 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak, 2 terdakwa yang telah dijatuhi hukuman mati
Handrick dimiliki oleh pabrik ekstrik di sebuah rumah yang terletak di Kapten Jamana, Area Maden, Area Maden.
“Dugaan Debbie Kent (37), 15 tahun penjara dan penalti RP
Baca juga: hukuman mati dalam KUHP
Keputusan Nomor Profesional: 815/PID.SUS/2025/PT MDN pada saat yang sama mengubah keputusan Nomor Pengadilan Distrik Medan: 1779/PID.SUS/2024/PN MDN pada 6 Maret 2025, 20 tahun penjara.
Panel atau juri -Hogar mengajukan banding bahwa puing -puing yang dicurigai ditemukan jahat untuk melakukan obat narkotika dan tanpa hak untuk menjaga atau membawa psiko -trope.
Baca juga: Polisi yang dibunuh oleh pengedar narkoba, Saharoni, ingin penjahat dijatuhi hukuman mati.
“Tindakan terdakwa melanggar pasal 114 paragraf (2), bersama dengan Pasal 132 paragraf (1) Undang -Undang No. 35 dari Undang -Undang 2009 No. 35 tahun 2009.”
Selain terdakwa Debbie, Pengadilan Tinggi Madden juga memutuskan kasus profesi yang disajikan oleh terdakwa lain dalam kasus pabrik ekstesial di Kapten Jalan Jamna Medan.
Ketua Hakim Krusbin Loman Gol memperkuat hukuman mantan pengawas mantan pengawas mantan penyelia bar koin, Sahrool Sawavi alias Dodi (45).
Keputusan berdasarkan Profesi Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, Penggugat MHD Syhrul Savawi Alias Dodi (45) berkontribusi pada pembelian peralatan pencetakan dan pemasaran untuk hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, jumlah profesi yang menentukan tetap: 814/pid.sus/2025/pt MDN, dugaan bendungan Hilda Olina Pingariban telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan RP didenda 1 miliar dalam 6 bulan.
Panel juri juga membaca jumlah penilaian dari profesi ini: 939/pid.sus/2025/pt MDN, Ripin Tawa Porba (30) adalah karyawan konter paradip terhadap terdakwa.
“Dugaan Arpan Tawa Porba menandatangani 20 tahun penjara dan ditandatangani dengan denda RP
Pengadilan Tinggi Maden pertama kali memperkuat hukuman mati suami Debbie, Hendrick Cosmo (41), di mana pemilik mempertimbangkan pemilik atau persiapan untuk kebahagiaan rumah.
“Mengenai terdakwa Hitikan Kosomo,” Nomor Pengadilan Distrik Maden: 1778/PID.SUS/2024/PN MDN, memperkuat keputusan 6 Maret 2025, yang diminta sebuah profesi, “kata Ketua Hakim Longsar Surman dalam isi Senin (12/5).
Terdakwa diberitahu bahwa Pasal 35 tahun Pasal 35 tahun 2009 berkaitan dengan sumber daya narkoba dalam paragraf (2), sebagaimana dinyatakan dalam jumlah keputusan profesional: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi Maden, Rabu (7/5).
“Tindakan terdakwa memenuhi unsur -unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan grup narkotika I dalam bentuk lebih dari 5 gram non -plants, kata. (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … 2 Petugas Polisi Regional NTB dipecat, Brigadir Noradi terbunuh?