goyalorthodontics.com, Jakarta – Anggota Komite Perburuhan (PANJA) dari Bill Cooperative DPR Karmila Sari mendukung aspirasi Forum Koperasi Indonesia (Forkopia) sehingga hak -hak pemilik atas tanah termasuk dalam poin revisi No.25 pada tahun 1992 dengan koperasi.
Ini dipimpin oleh Karmila dalam diskusi Focal Group (FGD) di Indonesia Cooperative Forum (forkopia) dan istilah “Darurat Hak Pemilik untuk Koperasi sebagai Inkarnasi Reformasi Agraria di Fair and Sustainable” di Simatupang Aston Hotel, Sabtu (3/5).
Baca Juga: Untuk Kemajuan dalam Koperasi, Panggilan Forcopi Di Akhir Dualisme Duopin
“Pada prinsipnya kami mendukung pengajuan tanah untuk hak properti koperasi. Namun, ini harus ditekankan untuk tidak disalahgunakan,” kata Karmila.
Ini menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan terukur dalam penyajian hak -hak bumi kepada koperasi. Terutama setelah kerja sama dimakamkan, seperti negara bagian koperasi.
Baca juga: Forkopi mensyaratkan bahwa RUU Koperasi bukan RUTUO, banyak poin yang harus dibahas
Dia ingat bahwa koperasi adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan kepentingan bersama, sehingga mereka tidak menggunakan kelompok atau keluarga tertentu.
Oleh karena itu, menurutnya, harus ada batasan yang kuat untuk pengaturannya sehingga tujuan utama koperasi benar -benar tercapai, yaitu, baik -untuk orang -orang.
Baca juga: Forkopia mendorong pemerintah dan parlemen untuk segera membahas revisi hukum koperasi
Legislator F-Golkar menyoroti citra koperasi di komunitas yang belum sepenuhnya positif.
“Banyak yang menggunakan formulir koperasi untuk manfaat pribadi, seperti penghindaran pajak atau manajemen bisnis keluarga dengan nama koperasi,” tambahnya.
Dalam diskusi tentang RUU Koperasi, Karmila meminta elemen yang diusulkan untuk membuat daftar inventaris masalah (redup) untuk menyusun beton dan jelas.
Ini penting untuk diskusi RDP tidak hanya normatif, tetapi tidak dapat menghadirkan solusi nyata dan mencegah tumpang tindih dengan undang -undang dan peraturan lain.
“Koperasi harus memiliki inti bisnis, baik ekonomi dan pinjaman atau pertanian. Tetapi jika Anda telah memasuki sektor seperti anak di bawah umur, tinjauan hukum juga harus mengakomodasi hubungannya dengan undang -undang lain,” katanya.
Dia menyatakan bahwa partisipasi Mindister Cruzado juga sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini untuk tidak berhenti di atas kertas.
“Kami siap untuk mendukung setiap kali kami pergi ke sumur komunitas dan kami tidak menggunakannya salah,” pungkasnya.
Hal yang sama diarahkan oleh anggota RUU Koperasi Panja dari Faksi Jalan DPR PCB, Habib Syarif. Ini menandai pentingnya memasukkan masalah kepemilikan tanah untuk koperasi dalam RUU (RUU) koperasi. Menurutnya, proposal itu muncul di depan revisi hukum koperasi RDP.
“Pada saat kecelakaan, pada menit terakhir, gagasan penting tentang hak -hak umum di Bumi tiba -tiba muncul. Ini adalah pendapat yang sangat penting bagi kami tentang panci RUU koperasi,” kata Habib.
Dia menghargai semua penutur FGD dan memanggilnya tanda positif bahwa Koperasi Indonesia akan menjadi global.
Habib mengatakan dia bahkan mengungkapkan bahwa UNESCO telah menempatkan koperasi sebagai salah satu dari 16 elemen baru yang terdaftar oleh warisan budaya non -objektif, yang diusulkan oleh Jerman, di mana bagian keempat populasi adalah anggota koperasi.
“Di negara -negara Eropa, koperasi telah menjadi bagian dari kehidupan. Sementara di Indonesia, keberadaan mereka tidak hidup dan tidak mati. Kami berharap bahwa 2025 akan menjadi dorongan untuk meningkatkan koperasi nasional,” jelasnya.
Habib mengungkapkan bahwa dalam draf terakhir dari RUU koperasi yang dibahas, tidak ada pengaturan khusus terkait dengan hak kepemilikan tanah. Istilah “negara” bahkan muncul sekali dalam penjelasan Pasal 30d Bagian 1. Oleh karena itu, itu mendorong pemikiran tentang hak kepemilikan tanah sehingga koperasi segera dimasukkan dalam substansi RUU tersebut.
Dia menambahkan bahwa koperasi harus disesuaikan dalam waktu dan struktur ekonomi modern mereka. Sebagai entitas bisnis berbasis keluarga, koperasi harus diperoleh yang setara dengan fasilitas produksi, termasuk tanah.
“Kami masih merasakan diskriminasi struktural terhadap entitas komersial rakyat. Prinsip bervariasi dari demokrasi ekonomi harus menerima pengakuan dan perlindungan nyata,” katanya.
Acara ini disambut oleh presiden harian forkopian Kartico Adi Wibowo. Sementara itu, ia menghadiri sumber daya di Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, Profesor Studi Hukum di Universitas Jambi Elita Rahmi, sub -directorate dalam menentukan hak -hak pemilik, membangun penggunaan hak dan hak untuk menggunakan AT/BPN angugerah Satrawibowo.
Ketum Forkopi Andy Arslan Djunaid, seorang profesor, pemimpin koperasi di berbagai daerah di Indonesia, serta pejabat Kementerian Koperasi, juga hadir. (RHS/JPNN)
Baca artikel lain … berapa biaya game di Lampung? Ada bukti transfer