Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah

Jpnn.com -nguuti, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Bantul bernama Tupon (Tupon), alias Mbah Tupon, yang diduga menjadi korban mafia bumi.

Akibatnya, seorang petani berusia 68 tahun kehilangan hampir sebidang tanah pribadi, mencakup 1.655 meter persegi rumah dan rumah putranya.

Baca juga: Mbah Tupon Korban Mafia Bumi? Kata itu kombes ihsan

Kasus ini dimulai pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya, yaitu 298 m2, total 2100 m2, dimulai sebagai BR RP. 1 juta per meter persegi.

Selain itu, Mbah Tupon menyumbangkan sebagian tanah untuk mengakses jalan dan gudang RT, setelah itu sertifikat diselesaikan.

Baca Juga: Kota Rempang Eco tidak termasuk dalam daftar PSN Era Prabowo, Rieke Giang

Karena pembayaran tanah dilakukan dalam proses, sementara tanah yang belum dibayar, BR membantu merawat sertifikat tanah 3.655 m2 yang dibagi menjadi tiga nama anak -anak Mbah Tupon.

BR juga berjanji untuk menanggung biaya pemecahan sertifikat dari sisa pembayaran di Bumi.

Baca Juga: Monm Ksal Membutuhkan Bahan Bakar Angkatan Laut Rp 2.25 T untuk Partamine Food

Setelah berbulan -bulan kejelasan, agen bank mengunjungi keluarga Mbah Tupon pada Maret 2024 dan melaporkan bahwa sertifikat tanah diwakili oleh orang lain, Fatima, sebagai jaminan untuk pinjaman bank, senilai 1,5 miliar RP, yaitu keluarga itu kewalahan.

Sertifikat bahkan tertinggal selama proses lelang Bank Ggara Indah Fatmawati.

Keluarga Mbah Tupon percaya bahwa file -file ini telah dimanipulasi sebagai Mbah Tupon yang buta huruf, dimanipulasi oleh file dan tanda tangan palsu.

Sebagai pembeli, BR menuduh notaris sebagai pihak yang bermasalah, dan keluarga tuton melaporkan kasus tersebut kepada polisi distrik DIY pada 14 April 2025.

Dikatakan sebagai kasus Mbah Tupon, sebuah tanah yang berafiliasi dengan bumi Mafia, yang kemudian ramai di media sosial.

Polisi Jogja (JPW) meminta polisi untuk tidak menyelidiki penyelidikan masalah tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat JPW Baharuddin Kamba, mengatakan pada hari Senin (28/4): “Mbah Tupon buta huruf. Siapa pun yang terlibat harus menanganinya secara ilegal melalui hukum.”

Menurutnya, dalam kasus ini, polisi harus membela hak -hak komunitas kecil.

Selain itu, dia mengatakan Kepala Kepolisian Nasional dalam kasus Mafia.

“JPW meminta markas polisi untuk memantau investigasi kasus yang ditemui oleh petugas polisi daerah DIY Mbah Tupon,” katanya. (Mcr25/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *