goyalorthodontics.com, Semarang -Hevearita Gunaryanti Rahayu Alias Mbak Ita dan suaminya, Alvin Basri, dituduh menerima 9.290.220.000 rupee di Semarang.
Ketika membaca dakwaan, jaksa penuntut negara (JPU) dari Komisi Membaca Korupsi (KPK) menetapkan semua miliaran uang yang diterima mantan walikota Semarang dan suaminya sebagai ketua provinsi pusat Java DPRD 2019-2024.
Baca juga: KPK yang disita sepeda motor tidak lagi berada di rumah Ridvan Camila
1. Uang pengusaha: RP. 3,75 miliar
Mbaku Ita dan Alvin didakwa menerima suap 2 miliar rupee dari Martono, ketua Asosiasi Konstruksi Nasional Indonesia (Gepensi) Semrang. Martono juga dikenal sebagai penerima manfaat Pt Rama Mandiri dan Pt Chimarer777.
Baca juga: KPK berjalan -jalan di sekitar La Nyalla, Hardjuno: lembaga penegak hukum tidak menjadi alat politik
Selain itu, pasangan yang sudah menikah (Pashutri) menerima 1,75 miliar rupee dari presiden PT Deka Sari Perkasa P. Rahmat Utama Jangkar.
Uang diberikan sedemikian rupa sehingga Mr. Ita dan Alvin berusaha membeli proyek dan kursi dalam penyesuaian APBD Semarang pada tahun 2023 dalam jumlah 20 miliar rupee.
Baca Juga: Ditanya Tentang Panggilan La Nyalla, KPK: Tunggu saja
“Penerimaan uang dimaksudkan, sehingga terdakwa, bersama dengan terdakwa, memberikan dua akses ke proyek Martono dan P.T. Decari Perkas,” kata jaksa penuntut dalam persidangan pertama di pengadilan korupsi (korupsi), pada hari Senin (21/4).
Undang -undang ini dipandang sebagai kebalikan dari surat 12, Yundo dari Pasal 18 Hukum tentang Praktik Korupsi, yang terancam oleh para penjahat, karena itu adalah bentuk pejabat negara.
2. Semarang City Bapenda Stimuli Biaya Rp. 3,08 miliar
Mbak Ita dan Alwin juga dituduh mendapatkan merger dari karyawan Badan Regional Kota Semarang (Bapenda), mengumpulkan setiap kuartal dari kuartal keempat dari 2022 hingga kuartal keempat 2023.
Jumlah total uang yang diterima mencapai 3.083.200.000 rupee, dengan informasi sekitar 1.883.200.000 rupee yang diterima oleh Mbak Ita dan 1,2 miliar rupee dari Alwin Basri.
“Uang berasal dari insentif untuk mengumpulkan pajak atau pendapatan tambahan untuk sistem sipil negara (ASN) berdasarkan tujuan lain dalam bentuk insentif untuk pengumpulan pajak regional SEMRANG,” katanya.
Undang -undang tersebut terancam oleh pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 12 surat di Bagian 18 Hukum tentang pemberantasan kejahatan terhadap korupsi.
3. Syukur dari proyek distrik PL senilai 2,24 miliar rupee
Dakwaan ketiga mengatakan bahwa kebijakan PDI menerima kepuasan dari 2.245.702.000 rupee dari November 2022 hingga Januari 2024.
Uang ini berasal dari kepala distrik dan sektor swasta dengan minat dalam Proyek Tujuan Langsung (PL) untuk akuisisi barang dan jasa dalam 193 poin (16 sub -raion dan 177 kota) dengan total anggaran 16 miliar rupee.
Of the total number of RP, 2 billion was received directly from the MBAK Ita and Alwin, while RP 245 702 000 was received from parties from parties such as Suvarno, Gatot Sunarto, Ada Bacti Arians, Sisvoyo, Sapta Nugroho, Enie Svetivati, Zulfkar, and Darda, and Darda, and Darda, and Dard Dardayda, dan Dardai.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa kepuasan ini tidak pernah dilaporkan ke KPK selama tiga puluh hari, sebagaimana diharuskan oleh hukum.
“Mendapatkan uang ini tidak sah secara hukum dan secara langsung terkait dengan posisi walikota. Maka ini harus dipertimbangkan dari suap,” kata jaksa penuntut.
Dipercayai bahwa undang -undang ini melanggar, melanggar bagian 12 dari undang -undang tentang korupsi, serta bagian 5 dari undang -undang pada tanggal 4 dan 6 pada tanggal 28 1989 sehubungan dengan implementasi negara murni dan bebas dari korupsi, sains dan keberanian. (WSN/JPNN)