goyalorthodontics.com – Penuntutan penuntutan publik (Kejati) mengatakan file kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seharusnya umum.
“Persyaratan formal dan persyaratan material dipenuhi dalam file kasus polisi,” kata Hoofd van Penkum Kejati NTT A.A Raka Dharmana di Kupang, Rabu (05/21/2012).
BACA JUGA: KASUS AKBP Fajar Cabuli Bocah, seorang siswa bernama Stefani menjadi curiga
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (Antara / Ho / Instagram- @ MediaPolresngada)
Ini telah ditransfer ke pengembangan mantan kepolisian melawan bekas kepolisian terhadap kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terhadap pendidikan dasar.
Baca juga: Polisi sedang menjelajahi anggota grup Fantasie Fantasy di Facebook, Ready!
Fajar, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi tidak hormat, juga mencatat tindakan ketika melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dia kemudian mengirim video ke pornografi dan kemudian mengambil keuntungan dari tindakannya.
Baca juga: terlibat! Pria Zuid ini memperkosa anak -anak organik di kebun
Video itu kemudian ditemukan di polisi Australia dan terjadi di kediaman polisi nasional.
Raka mengatakan setelah semua file selesai, ia segera mengoordinasikan jaksa penuntut umum dalam konteks penyerahan dan bukti.
Penulis mengajukan diri dan petugas polisi di wilayah NTT membuat kantor jaksa penuntut umum dan sebaliknya. Ini karena ada beberapa kondisi yang belum bertemu dengan peneliti regional NTT di wilayah NTT.
Sementara itu, tersangka terkait dengan file kasus yang sama, karena penulis mengirim anak ke polisi Ngada, saat ini masih dalam fase penelitian file atau dalam keamanan pra-produksi.
“Ini apakah akan menyelesaikan instruksi jaksa penuntut sebelumnya,” katanya.
Raka melampirkan kantor NTT dari kantor NTT untuk menyelesaikan cara profesional untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang profesional dan transparan, tergantung pada hukum yang berlaku. (Ant / JPN)