JAKARTA, Jakarta – Pada hari Senin (5/26), persidangan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia perjuangan Jepang di Pengadilan Korupsi Pusat Jakarta, menghadirkan perkembangan yang signifikan setelah kesaksian para ahli teknologi informasi yang disajikan oleh jaksa penuntut, yang sebenarnya mempertimbangkan.
Hasto Kristiyanto dituduh menghalangi keadilan tentang Masaka Masik, yang dicurigai suap terhadap Partai Komunis. Namun, penasihat hukum Hasto Patra M. Zen mengatakan bahwa itu kesaksian Bob Hardian sebenarnya merusak argumen jaksa penuntut.
Baca juga: mantan penyelidik PKC memanggil saksi di sesi untuk memperkuat bukti
“Para ahli yang disajikan oleh jaksa penuntut untuk memperkuat tuduhan itu, sebaliknya, bersaksi untuk merusak permintaan tersebut,” kata Patra setelah persidangan.
Patra menjelaskan dua poin penting dari bukti ahli. Pertama, data Excel yang digunakan sebagai bukti KPK tidak dapat diuji untuk kepercayaannya. “Para ahli mengatakan tidak ada jaminan bahwa data itu benar, karena tidak ada perbandingan langsung dengan operator telepon,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP Hastokristyanto Nilai Ujian sebagai Pemrosesan Urusan Lama
Kedua, para ahli menolak klaim jaksa tentang kehadiran Hasto di Ptik pada 8 Januari 2020. “Para ahli dengan ketat menyatakan bahwa data CDR tidak dapat menentukan lokasi seseorang dan tidak dapat mendeteksi BT terdekat.
Dengan kesimpulan ini, Patra mengevaluasi tuduhan obstruksi keadilan. “Jika diduga bukti dasar, persyaratan ini tidak boleh didukung,” katanya.
Baca juga: Upaya Teknik di Guntur Kiss Engineering Hasto Case: Pakar KPK tidak menggunakan data yang akurat
Patra berharap bahwa panel juri akan secara objektif mempertimbangkan perkembangan terbaru ini. “Saya percaya bahwa Pengadilan akan membuat keputusan yang adil berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan,” ringkasnya. (tan/jpnn)
Lebih Banyak Tentang Artikel … Mengacu pada Pernyataan Saksi