goyalorthodontics.com, Jakarta – PT Berkat Electric True Tanghuh (Best) menunjukkan kebenaran dan mendapat jaminan hukum di Pengadilan Perdagangan Pusat Jakarta.
Mereka menunjukkan adanya non -pembayaran dan pelanggaran hukum yang dibuat oleh badan hukum Republik Rakyat Tiongkok, yang bukan, Aud Electric Co. Ltd.
Baca juga: Menteri Sumber Daya dan Mineral dan Pertamin Patra Niaga Memastikan Pasokan Energi Sumatra Barat yang Aman
PT terbaik adalah salah satu distributor di Indonesia yang telah bermitra dengan Ningbo Aux Electric Co.
Tetapi di tengah perjalanan pada tahun 2024 tidak ada seorang pun dari Aux Electric Co Ltd yang memutuskan tentang perjanjian lisensi unilateral tanpa melalui keyakinan bisnis yang baik dan peraturan hukum yang digunakan di Indonesia.
BACA JUGA: UMKM Terkait dengan Pt Petamina Patra Niaga Menjadi Warisan Tastikmalaya Batik’s Heritage
Untuk alasan ini, PT memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dengan membuat tuduhan di pengadilan perdagangan utama Jakarta.
Setelah penuntutan, prosesnya panjang dan akhirnya mencapai proses terakhir, yaitu keputusan yang dibuat oleh hakim hakim hakim hakim pada 5 Mei 2025.
BACA JUGA: REA CELEVRITY HOUSE OF WIRADINATA DI CIANJUR DIPERHATIKAN OLEH PENGADILAN Komersial, Inilah sebabnya
Tergantung pada keputusan kasus no. 87/PDT.SUS-HKI/Merek/2024/PN.Niaga JKT.PST, dalam keputusan itu dia mengatakan bahwa dia membantah diskriminasi, dia mengatakan bahwa terdakwa telah terluka oleh janji (secara default) untuk mengakhiri perjanjian lisensi secara sepihak.
Proklamasi hukum sesuai dengan hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, menghukum terdakwa untuk membayar kerugian material kepada penggugat RP. 1.603.400.296 dan menyalahkan terdakwa untuk membayar tarif kasus RP. 4.320.000.
Menanggapi keputusan tersebut, advokat terbaik PT, Slamet Riadi, menghargai Pengadilan Pengadilan Bisnis Jakarta yang menyelidiki dan memutuskan kasus ini.
“Selain memberikan petitum dari kasus ini sehingga dapat memberikan jaminan hukum dan keadilan kepada kami, serta untuk penanganan iklim bisnis,” kata pernyataan itu.
Pengadilan Hakim juga telah mengeluarkan pandangan yang adil dan mengambil keputusan kepada mereka sebagai terdakwa bahwa terdakwa telah disakiti oleh hak -haknya.
“Kami berharap bahwa Ningbo Aux Electric Co Ltd akan dapat melakukan dan memenuhi keputusan Pengadilan Pengadilan Bisnis Pusat Jakarta,” katanya.
Selain itu, dalam hal ini mereka berharap pemerintah akan dapat memperkuat manajemen untuk perusahaan asing yang ingin melakukan bisnis di Indonesia.
“Dan itu membatalkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing dengan tidak berubah menjadi model yang buruk yang dapat berinteraksi dengan sistem bisnis Indonesia,” pungkasnya. (Cuy/jpnn)
Baca salinan lain … PT Harapan terbaik bahwa KPPU dapat memberikan keadilan kepada perusahaan