Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Ada 2 Tersangka

goyalorthodontics.com, Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis dan Polisi Beckalis yang merupakan anggota tim Malaka Elang telah membuat frustrasi dua upaya untuk menyelundupkan narkoba di Kabupaten Bengkalis.

Untuk tindakan tersebut, tim memastikan dua kecurigaan dengan inisial Amerika Serikat (25) dan MHM (28), serta bukti tindakan dalam bentuk 958 gram metamfetamin dan 2.193 gram heroin.

BACA JUGA: 1.200 mangga ilegal di keranjang Malaysia hancur, Street Street ini

Kepala Bagian Bea Cukai dan Perpanjangan Beckkalis dari Dogana Beckalis Ariyadi Pema Hamdani mengungkapkan bahwa tindakan pertama dilakukan di distrik Rupat Utara, Bengkalis kembali pada 30 April 2025.

Atas dasar tindakan, para petugas memastikan kecurigaan dengan inisial Amerika Serikat dan bukti dalam bentuk narkotika metamfetamin atau 958 gram metamfetamin.

BACA JUGA: Melalui operasi gurita, tirai bea cukai telah gagal 292 ribu rokok ilegal

Jumlahnya diperkirakan berbahaya bagi 4.791 orang.

Selain itu, tindakan kedua dilakukan di daerah Rumah Sakit Umum Regional Beckkalis (RSUD), di distrik Beckkalis, Beckkalis Regnce pada 15 Mei 2025.

BACA JUGA: SEMARANG Bea Cukai meningkatkan cukup distribusi rokok ilegal senilai 2,67 miliar RP, lihat!

Dari tindakan tersebut, para petugas telah memastikan kecurigaan dengan inisial MHM dan tes dalam bentuk jenis jenis heroin yang memiliki berat 2.193 gram.

Jumlahnya diperkirakan berbahaya hingga 10.834 orang.

Ariyadi mengungkapkan bahwa sinergi dari tindakan ini adalah komitmen untuk bea cukai dan pajak khusus, khususnya bea cukai Beckkalis untuk mendukung presiden Republik Republik Kutipan Lelang untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan obat -obatan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan, baik di tingkat regional dan pusat, untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan obat -obatan di wilayah Beckalis,” kata Arriyadi. (MRK/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *