Ini Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang Tewaskan 19 Pekerja di Cirebon

goyalorthodontics.com – Polisi menamai dua orang, seorang tersangka, menggali tambang Cirebon Kuda Cirebon, yang menewaskan lusinan pekerja pada hari Jumat (5/30).

Komandan Kepolisian Cirbon Sumarni menjelaskan bahwa dua tersangka adalah AK, baik presiden Al-Zaria Cooperative dan pemilik tambang.

Baca Juga: Dedi M Buddhist Sentil Perhutani, Cirebon Horse Mount Land Rental

Dua tersangka yang memiliki AK dan A (Pakai) ketika dipresentasikan pada konferensi pers terkait dengan tanah longsor di daerah Cirebon Horse, West Jawa, Week (1/6/2025) Foto: Antara/Fatnur Rohman

Tersangka lain adalah AR, kepala teknik penggalian, yang merupakan pengawas di bidang ini.

Masih Dibaca: Sepertinya daftar penerbangan di Samarang

“Kami telah memeriksa delapan saksi. Setelah itu, dari set investigasi, kami menamai dua tersangka,” kata Sumarn pada hari Minggu (1/6/2025).

Dikatakan bahwa kedua tersangka terus menggali kegiatan, bahkan jika mereka dilarang oleh kantor ESDM setempat.

Masih dibaca: Siswa tingkat dasar dapat memukul teman setelah ujian kelas.

Larangan pada 8 Januari dan memperkuat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan penggalian tidak dekat dengan rencana kerja dan anggaran (RKAB).

“Dia mengeluarkan dua kali tentang larangan dan surat peringatan. Tapi itu tidak mendapat perhatian,” katanya.

Menurut Sumarn, tersangka AR, sebagai penyelia di cabang ini, melanjutkan sesuai dengan perintah AK, meskipun keselamatan dan profesional (K3) sampai serangan itu terbunuh pada seekor kuda dan meninggal.

Hasil penyelidikan terjadi ketika banyak pekerja adalah batu kapur dan bahan pelacak.

“Batu itu runtuh dan para pekerja dibebaskan dengan mesin berat dan operasi mobil,” katanya.

Dalam hal ini, partainya menentukan banyak bukti, yang merupakan truk, lima tempat pembuangan sampah, empat kendaraan penggalian dan dokumen yang terkait dengan lisensi pemerintah di provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengatakan bahwa lisensi bisnis tidak termasuk RKAB, yang merupakan persyaratan utama untuk kegiatan penambangan hukum di Indonesia.

Kedua tersangka ini didakwa berdasarkan undang -undang 98 dan 99 (hukum) Pasal -pasal 32, 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dengan maksimal 15 tahun ancaman pidana hukuman penjara dan didenda 15 miliar rps.

Polisi juga menetapkan Pasal 35 personel hukum pertama dari undang -undang tahun 1970, yang terkait dengan keselamatan profesional dan bagian 359 dari KUHP, yang terkait dengan kelalaian, yang mengarah pada hilangnya nyawa orang lain.

“Sekarang orang -orang mati yang berhasil dalam migrasi pipa runtuh menjadi 19 orang,” katanya (Ant/JPNN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *