Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Setubuhi Anak Divonis 12 Tahun Penjara

JPNNN.com – Anggota Singkawang DPRD dengan pelaku awal adalah pelaku penjahat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara melalui hakim Pengadilan Distrik Singkawang, West Calimantan.

Penghakiman perwakilan orang tersebut lebih tinggi dari klaim Centor State (JPU), yang 10 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan Utara-Utara-Murger dituduh instruksi hidup

Wanita permainan Singkawang, Erwan, Erwan, dan mengatakan bahwa pengadilan adalah ketua Juli Yulianus Hendran, yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.

“Perbedaan panjang jaksa penuntut jaksa penuntut, karena transaksi kriminal di bawah umur adalah penjahat yang sangat tidak biasa,” katanya Rabu (5/21/2025).

Baca juga: Polisi mengungkapkan fakta -fakta dari 4 korban konten wawasan dalam kelompok fantasi, wow

Juri juga memberikan pengajuan korban melalui LPSK dalam jumlah RP. 130 juta.

“Jika orang tersebut tidak membayar, apakah ada manfaat yang harus dibuat karena mereka disita. Dan jika kekayaannya tidak cukup, ia akan diganti selama 6 bulan,” kata Erwan.

Baca juga: Bergabunglah! Orang ini di anak -anak kandung pemerkosaan selatan di kebun

Pembayaran pembayaran ini akan mengambil pengaruh karena jarak yang diterbitkan oleh undang -undang permanen yang dikeluarkan untuk masalah tersebut.

Jika terdakwa menciptakan profesi atau upaya upaya, ia masih menunggu proses hukum berikutnya.

“Jika terdakwa tidak bekerja untuk upaya hukum atau kotak, itu berarti bahwa 30 hari pengucapan, mereka akan segera menjalankan restorasi,” katanya.

Dalam hal ini, terdakwa tunduk pada paragraf 1. Pasal 81 RI -ACT Nomor 17 tahun 2016 mengenai pemerintah nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dalam UU 76. Pasal 76.

“Terdakwa diduga melakukan secara paksa atau ancaman kekerasan untuk melakukan transaksi seksual, dengan ancaman untuk memaksimalkan selama 15 tahun akal dan memaksimalkan minimal 5 tahun,” katanya.

Kepala jaksa penuntut di Singkawang, mengatakan Heri Susanto mengatakan bahwa, pada dasarnya dugaan barang atau prospek terdakwa diterima dan dianggap semua oleh juri.

“Komite peradilan memutuskan untuk lebih tinggi dari jaksa penuntut,” katanya.

Pada saat yang sama, terdakwa menyatakan terdakwa, Nur Rohman, (untuk mengajukan banding) keputusan juri.

“Kami menunggu salinan keputusan Singkawang, kami akan memikirkan apakah kami ingin mengajukan banding atau tidak,” katanya. (Ant / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *