Berkas Perkara Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Dinyatakan P21

goyalorthodontics.com, Bandung – Bandung – Terring jauh lebih banyak memainkan file yang salah dengan Doctor of Unpad penduduk, Priguna Anugerah Pratama, dijelaskan sebagai P21.

Polisi Polisi Barat, Komisori Senior Pol Chili, mengatakan penelitian itu selesai dan file tersebut akan dengan cepat ditransfer ke kantor Java-West.

Baca Juga: Kepada Proserator Proserus Java dalam kasus Priguna Indenna

“Siap,” kata Surawan, ketika dia dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6).

Masalah kasus ini dijadwalkan akan dibuat pada hari Selasa (10/6). Setelah menerima, meja Prosekutor Jawa Barat akan mengkonfirmasi dari file tersebut sebelum mengkonfirmasi seorang jaksa penuntut umum yang akan menangani proses pengadilan.

Baca Juga: Idi Jabar Fokus pada Dewan Penggunaan Dr. Priguna Priguna

“Selasa hanya akan dikirim,” katanya.

Priguna telah ditahan sejak 23 Maret, 23 Maret, korban melaporkan dari FH Rape, yang saat ini melindungi ayahnya yang dirawat.

Baca Juga: Kasus Dokter Pemerkosaan, Polisi: Karakter Memiliki TKP RSHS Bandung Kend

Kepala hubungan masyarakat swasta Java Barat, komisi polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada awal 204 pada pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan tes darah dan membawanya keluar dari gedung MCHC di lantai 7.

“(Terdakwa) meminta korban untuk menemani adiknya,” kata Hendra.

Tiba di lantai 7, korban diminta untuk mengganti pakaian saat melakukan operasi sebelum menjadi menyenangkan. Korban tidak sadar dan hanya ditemukan pada pukul 04.00 WIB. Ketika dia hendak buang air kecil, korban merasakan sakit di daerah sensitifnya dan memberi tahu ibunya.

Keluarga korban kemudian melaporkan masalah tersebut ke polisi. Setelah penelitian, Priguna diselamatkan pada 23 Maret 2025. (Antara / JPNN)

Baca salinan lainnya … Polisi mencakup populasi anestesi dari TKP Rape Doctor RSHS Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *