Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,67 Miliar, Tuh Lihat!

goyalorthodontics.com, SEMarang-Customs Bea Cukai di Semarang dikaitkan dengan 1,8 juta rokok ilegal pada Operasi Oktober 2025 pada hari Rabu (5/21).

Aksi itu terjadi di pintu Kalikung, Semarang terhadap truk kotak yang lewat.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Mengungkap 3 Upaya Multi-Jalan Di Bandara Hang Nadim

“Dari hasil tes, truk itu ditemukan membawa 450 peluru ke rokok tanpa melampirkan ke pita tidak langsung,” kata kepala kantor Semarang Budy Kismulanto dalam pernyataannya, Rabi (4/6).

Selain itu, tindakan tersebut berasal dari tindakan bersama dengan pengemudi yang dibawa segera ke kantor bea cukai Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kantor Regional Java Pusat DIY DIY Sita 45,9 Juta Rokok Ilegal Pada 2025 Operasi Gurita

Bier menjelaskan bahwa setelah melakukan enumerasi, partainya menerima semua bukti Rp 2,67 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,74 miliar.

Tindakan ini merupakan bukti yang jelas tentang kebiasaan Semarang dan komitmen tidak langsung untuk menurunkan sirkulasi rokok ilegal.

Baca Juga: Hasil Pengejaran Tanjunpinang dan Sisa BMN Pursuit

Rokok tidak langsung menciptakan kompetisi bisnis yang tidak adil.

“Kami tidak akan menyediakan ruang untuk patah tulang,” kata Bier. (MRK / JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *