goyalorthodontics.com, Anambas – Polisi Anambas Satreskrim menangkap dua orang penuntutan pidana anak di bawah umur pada hari Kamis.
“Para pelaku dua pria dengan inisial RA dan ND adalah penduduk distrik Siantan, diasuransikan oleh unit investigasi kriminal untuk melakukan tindakan penganiayaan DV, anak di bawah umur,” kata Kepala Polisi Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidininininininininininininininacicrat.
Baca Juga: Sepeda Motor PNS dalam Empat Lawang Say Pasp Malling Saat Ditinggalkan, Pencuri
Sementara Kasatreskrim Anambas Iptu Alfajri mengatakan insiden itu terjadi pada hari Jumat (5/16).
Dimulai dengan korban DV bersama dengan putra para pelaku AR, ditemukan untuk mengikuti lokakarya besi yang termasuk dalam pelaku DN.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor Selamat atas amukan penduduk setelah memasuki Sungai Mokevart
Pada saat itu, pelaku DN bertanya kepada DV, apakah ada besi dari bengkel mereka. Keduanya tidak mengakuinya. Kemudian, DN bertanya kepada anak -anak dari para pelaku AR, dengan pertanyaan serupa, yang mengakui bahwa ia telah mengambil besi dari bengkel.
Setelah mendengar pengakuan putranya, penulis Ra bertanya kepada putranya yang merupakan penulis intelektual perampokan. Sampai putranya mengatakan bahwa korban DV adalah pikiran utama.
Baca Juga: Orang asing dari dugaan penganiayaan di Batam belum dideportasi, korban trauma parah
“Seketika, pelaku Ra menampar pipi kiri korban DV sampai dia jatuh,” katanya.
Sementara itu, pelaku DN tidak mendukung tindakan RA, melainkan menampar pipi mereka dan bahkan memukul korban di telinga.
Sebagai hasil dari tindakan pelaku RA dan DN, para korban anak mengalami pembengkakan dan memar di pipi, memar di bagian atas telinga, untuk merasakan sakit sejauh ini.
Orang tua korban tidak menerima tindakan kedua pelaku dan memberi tahu insiden itu kepada petugas polisi Anambas.
“Tidak lama setelah laporan itu dikirim, kedua pelaku segera diasuransikan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,” kata Alfajri.
Dari hasil ujian, kedua pelaku mengenali tindakan mereka. Mereka diduga melanggar ayat Pasal 80 (1) sehubungan dengan undang -undang perlindungan anak bersama dengan Pasal 55 KUHP atau paragraf Pasal 170 (1) KUHP.
“Kedua pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan enam bulan,” katanya. (Antara/jpnn)
Baca barang -barang lainnya … Kantor Polisi Yakarta Timur menangkap pasangan penganiaya, apresiasi Sahroni