goyalorthodontics.com, Yakarta – Ada informasi terakhir Parlemen Indonesia tentang manajemen guru, dipisahkan menjadi pusat. Menurut Presiden Komisi Kamar Perwakilan X Hetifah Sjaifudian, pemindahan kekuasaan untuk mengelola seorang guru dari wilayah tersebut dari wilayah tersebut ke Pusat yang termasuk dalam diskusi tentang Sistem Pendidikan Nasional Ruui (Sisdiknas).
Menurutnya, ada banyak masalah yang muncul di bidang yang berkaitan dengan guru. Hotif mengutip contoh bahwa tugas profesional untuk guru (TPG), yang pembayarannya tidak bervariasi.
Baca Juga: PPPK WACHER Wonder TPG QUART 1 Guru belum cair, PNS sudah
“Ada area yang telah memahami TPG, banyak yang belum melakukannya. Sekarang, dengan penghapusan kekuasaan ke pusat itu akan seragam nanti,” Getif mengatakan pada peluncuran program doktoral untuk guru, Senin (2/6).
Dia menambahkan bahwa dengan sentralisasi, guru akan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetisi. Sentralisasi juga merupakan keputusan untuk mendistribusikan guru untuk menutupi kekurangan guru di daerah yang kurang beruntung.
BACA JUGA: Gairah pekerja BSU di bawah RP. 3,5 juta dan guru kehormatan langka
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muyti menyatakan bahwa pidato tentang pengelolaan guru pemerintah pusat bukan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenndendendman).
Kementerian lain yang benar -benar mengusulkan agar manajemen guru ditarik dari pusat dan bahwa mereka bukan lagi kekuatan pemerintah daerah.
Baca juga: Kementerian Agama Meningkatkan Literasi, Membaca Guru Alquran dan Mahasiswa Muslim di Sekolah
“Mengapa ini mengacu pada pusat karena melihat berbagai jenis masalah yang sekarang menjadi salah satu hambatan, terutama di set, bimbingan dan distribusi guru,” kata Abdul Muti.
Contoh spesifik adalah pengelolaan biaya untuk menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kementerian Pendidikan dan Pusat ingin menyatukan lebih dari 1 juta guru dari PPPC, tetapi perjanjian itu berhenti karena pemerintahan diri setempat tidak menawarkan optimal.
Ironisnya, Kementerian Pendidikan dan Pusat dituduh percaya bahwa itu adalah badan pusat. Bahkan, otoritas lokal yang dimiliki guru.
Mirip dengan panduan, distribusi, dan kebaikan para guru. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan norma yang berbeda, tetapi sekali lagi secara mental di pemerintahan daerah.
Kementerian Pendidikan dan Pusat masih sangat aktif di Pemerintah Daerah untuk menghadirkan sebanyak mungkin pengangkatan Guru PPPC Hukum Kehormatan No. 20 tahun 2023 tentang Peralatan Sipil Negara (ASN).
“Perilaku guru bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Pusat, tetapi juga semua lembaga terkait, terutama pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah bukan inisiatif, bagaimana program pemerintah pusat dapat bekerja,” katanya.
Menurut ini, ada lebih banyak napas dari beberapa bagian untuk mengembangkan guru, serta pengelolaan pemerintah pusat.
Dia menambahkan bahwa, pada kenyataannya, proporsi guru dan siswa di tingkat nasional sudah cukup. Namun, faktanya adalah ada sekolah yang merupakan guru yang berlebihan. Selain itu, banyak sekolah kekurangan guru.
Ini dapat terjadi karena guru tidak dapat menunda, kecuali mereka yang memiliki wewenang dalam kasus ini, pemerintah daerah.
Otoritas guru dapat dicabut jika undang -undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi regional akan ditinggalkan. Menurut Muti, ada pidato untuk meninjau hukum OTDA, terutama dalam masalah pendidikan.
“Jadi sekarang ada beberapa bagian yang mulai mengungkapkan apakah pendidikan benar -benar Dieta atau Center. Karena ada 6 bidang yang tidak otonom,” jelasnya.
Nah, dia terus melihat beberapa masalah yang muncul, terutama dalam pembangunan sekolah, manajemen, dll., Mendorong untuk mempercepat peninjauan hukum OTDA, yang kemudian akan ditransmisikan dengan hukum tentang sistem pendidikan nasional
“Visualisasi beberapa undang -undang ini adalah inisiatif dari parlemen Indonesia, dan kami tentu saja secara aktif menghargai dan mendukung proses debat yang sekarang sedang berlangsung,” katanya.
Saat ini, katanya, saat dalam persiapan naskah akademik, terkait dengan kemungkinan 4 undang -undang, hanya diadopsi oleh 1 hukum.
Sekretaris -Jenderal Kementerian Pendidikan dan Budaya Sukharta menambahkan bahwa pemindahan kekuasaan para penguasa pemerintah pusat dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka panjang.
Undang -undang OTDA juga bergabung dengan Program Hukum Nasional (Prolegnas) 2025 dari Parlemen Indonesia.
“Oleh karena itu, kemungkinan besar akan berjalan bersama,” kata Sukharti. (ESY/JPNN)