Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan

goyalorthodontics.com – Polisi Regional Pusat Java (Polisi Regional Pusat Java) tidak memiliki tiga tersangka pemerasan dan pelecehan terhadap Dr. Oli Rizha Lestari, mahasiswa anestesiologi dan perawatan intensif kedokteran, FK Umarang University (Undip FK).

Ketiganya adalah kepala program pelatihan Kaprodi PPD tentang anestesiologi dan terapi pengobatan intensif Fk Udip Taufik Eko Nugroho.

Baca juga: 3 tersangka jika terjadi pemerasan Dr. Aulia Rizisme akan diuji

Kemudian, kepala staf medis anestesiologi dan perawatan intensif FK undip Sri Maryani dan Dr. Zarapy Azra atau korban yang lebih tua.

Sementara itu, kasus di mana ia dicatat dicatat lengkap untuk penuntutan pengadilan atau kantor kantor P21 P21 (Kantor Jaksa Agung Jaksa Agung (Jaksa Penuntut).

Baca Juga: Hakim yang merupakan Putusan Gratis, Ronald Tannur akan membuat pernyataan yang luar biasa

“Saat ini, para peneliti masih mengoordinasikan koordinasi dengan jaksa penuntut pertama -tama,” kata Artando, kepala hubungan masyarakat (hubungan masyarakat) Jawa Tengah (Polisi Regional Pusat), goyalorthodontics.com mengatakan pada hari Rabu (30/4).

Dengan hasil ini, Kombes Artanto mengatakan para peneliti dari departemen Diranskrimum Polisi Java Central akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk proses mentransfer tiga tersangka dan bukti yang akan segera memasuki pengadilan.

Baca juga: momen ksal dengan permintaan hutang dari Rp 2.25 T Bahan Bakar Pertamina Armada Militer Menjadi Makanan

Pada tahap ini, tiga tersangka akan ditangkap dan kemudian dilemparkan ke Pusat Penahanan Java (Pusat Pemeliharaan) Tengah dan kemudian dipindahkan ke kantor Java Jaksa Penuntut Pusat, yang akan segera ia tilai.

“Mulai sekarang, para peneliti akan mengoordinasikan koordinasi dengan jaksa penuntut pada fase kedua, yaitu, dengan pengiriman tersangka dan bukti,” kata Combes Artanto.

Sementara itu, kantor jaksa penuntut Java pusat masih menunggu proses mentransfer tiga tersangka dan bukti oleh para peneliti dari Direktorat Polisi Jawa Tengah.

“Kami hanya menunggu perubahan,” kata Adha Prabavo, seorang jaksa agung (Aspidumdu), bantuan umum ke kantor jaksa pusat Java.

Untuk dicatat, Aulia Rismma Lestari adalah seorang dokter di bawah status pejabat publik (PNS) yang bertugas di rumah sakit regional profil umum (RSUD), Cardina Tegdin ditemukan tewas di ruang asrama pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Kematian Dr. Aulia Risma Lestari adalah laporan pelecehan dan pemerasan selama korban diikuti oleh anestesiologi PPD dan FK Umarang intensif.

Ini diperkuat oleh keputusan Kementerian Kemenks, yang menghentikan program anestesiologi dan terapi intensif untuk FK UDIP FK, Dr. Kariadi pada 14 Agustus 2024.

Investigasi dugaan pemerasan, yang mengarah pada fakta bahwa kematian berlanjut dengan pemecatan Dekan FK undip Yan Wisnu Prajoko Praktek Klinis di Dr. Cariadi Semrang.

Seiring waktu, FK UNDIP dan D -RR CARIADI SMARANG SEMARANG mengakui penuntutan yang menjadi korban selama kuliah. Budaya diakui begitu lama di PPDS undip Semarang.

Keluarga Dr. Aulia Risma telah mengumumkan kasus ini kepada Pusat Polisi Polisi Pusat Jawa (SPKT). Pameran ini dikirim langsung oleh Nutisman Malina, ibu dari almarhum Aulia Rism pada awal September 2024.

Nuzozhomatun mengumumkan pemerasan itu, ancaman untuk mengintimidasi putrinya dengan membuktikan laporan akun korban. Laporan ini adalah titik awal Polisi Regional Jawa Tengah, yang memperdalam dugaan pemerasan korban selama perguruan tinggi. (WSN/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *