Mengaku Babinsa saat Mencuri, K Ditembak Polisi

goyalorthodontics.com -Jadanras Group dari Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Goa telah mencuri pencurian dengan awal K (41), dan mengatakan ia adalah anggota Divisi Pembangunan Pedesaan (Pabinsa) di Divisi Pembangunan Pedesaan (Pabinsa).

Dalam langkah ini, anggota palsu Babinza mencuri 30 gram perhiasan emas dan korban ponsel B (20), rumah korban, daerah Barombong, Goa Regency.

Membaca LEBIH BANYAK: Pencurian di Abek Goto, Bar Emas menghilang

“Ketika para pelaku ditangkap, dia tidak melihat adegan peringatan, dan para anggota terpaksa ditutup pada kaki kirinya (tembakan).

Initially, the perpetrators were arrested in homes in Makkasar, Jalan Rajawali, and on April 29, 2025 on April 29, 2025 on April 29, 2025 on police report LP/P/444/IV/2025/SPKT/SPKT/GOWA regional regional regional regional regional regional police/Saud Sulaws.

Baca ini juga: Yuzil 4 Pulau Aceh-Amut mengungkapkan fakta-fakta konflik Ola

Ketika polisi Goa menanyai Jadanras, pelaku mengaku mencuri.

Ketika bukti dibawa untuk menunjukkan di mana bukti disembunyikan, para penjahat mencoba melarikan diri sampai mereka akhirnya membeku.

Baca lebih lanjut: sedih! Para penjahat mengungkapkan pembunuhan anak -anak di Singawang, Tuhan

Insiden ponsel korban dimulai, pelaku, Babinza, mengaku sebagai anggota TNI, dan memanggil korban dan keluarganya ke Mapodhang McCassar yang dipersenjatai berdasarkan pengumpulan data, serta bantuan utama.

Korban pergi ke tempat di mana mereka tidak ragu. Namun, setelah Mapodong tiba di tempat penampungan, para pelaku pergi ke saudara perempuan korban dan berpura -pura meninggalkan ponselnya di rumahnya.

Terdakwa, yang kembali ke rumah korban, kemudian meminta saudara perempuan korban untuk membeli dataset alokasi internet.

“Setelah saudara perempuan korban meninggalkan rumah untuk membeli dataset, hanya ketika pelaku bebas memasuki kamar korban, mencuri emas dan ponsel korban dan kemudian meninggalkan rumah,” kata Iskandar.

Saudari korban yang datang ke rumahnya tidak melihat para pelaku, dan kemudian memanggil korban, yang dicurigai, dan yang segera mengundang korban untuk pulang.

Dalam memeriksa barang -barang berharga di kamarnya, pelaku menghilang dan kemudian memberi tahu kantor polisi. Korban adalah R.P. 50 juta.

Dari konsekuensi para pelaku, diketahui bahwa cadangan di penjara pada tahun 2023 dan kemudian dicuri di desa Dokku di desa Gokha.

Untuk emas yang dicuri oleh para penjahat, itu telah dijual ke inisial B dan S.

Bukti dilindungi oleh unit telepon Android, unit sepeda motor dan jaket parasut hijau yang digunakan oleh pelaku.

Untuk kegiatan tersangka berdasarkan Bagian 363 dari KUHP 363, dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *