Bedah PP 28/2022, Pushati Trisakti Soroti Potensi Kesewenangan Panitia Urusan Piutang Negara

goyalorthodontics.com, Jakarta – Pusat Hukum Konstitusi (Pushati) di Fakultas Pusat Hukum adalah Seminar Nasional “Desain halaman 28/2022: Dilema prinsip -prinsip negara”.

E. S Suherman E. Suherman Minement Nasional, beberapa negosiasi di pantai sebuah kuliah. Profesor Setilada, S.H., M.H (Hukum Veteran Upn Jakarta) dan Dr. V. Riavan Tyandra, S.Kh., M.Kh. (Hukum Keuangan Negara di Universitas Amancard Yogyakarta). Acara ini secara resmi membuka dekan Fakultas Hukum Dr. Dr. Dr. Siti Nurdii, S.H., M.Hum.

Baca juga: Koleksi Negara 53,8 miliar IDR

Presiden Pushati FH Usakti, Ali Rido mengorganisir studi konstitusional di bidang hukum konstitusional.

Subjek yang diangkat pada seminar ini sangat penting, tetapi beberapa orang memperhatikan.

Lihat juga: Komite Rumah menolak pemerintah untuk mengejar kombinasi negara

Masalah penyelesaian pendapatan negara adalah bahwa pemerintah telah diharapkan untuk waktu yang lama.

Misalnya, politik, mengeluarkan penerbit dari hal. 28/2022 PP kepada Komisi Negara, menetapkan prinsip dan prinsip -prinsip hukum di Republik Indonesia.

Lihat juga: Pemerintah diminta untuk mendukung pekerjaan pekerjaan negara dengan BLBI

Presiden Pushati mengatakan: “Patung itu tidak boleh sewenang -wenang untuk menerima kebijakan yang dapat menjadi kontraproduktif untuk prinsip -prinsip konstitusionalisme.”

Melalui Seminar Nasional, 28/2022. Halaman ini diharapkan membuat ide untuk dilihat dan perbaikan.

Diharapkan bahwa Dr. Vidodo dalam presentasinya akan meningkatkan tugas dan wewenang Komite Amerika Serikat di Amerika Serikat.

Namun demikian, Dr. Hamdan Zoelva, M.Kh.

“Peraturan untuk peraturan atau implementasi kantor perwakilan” mengatakan bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan aturan besar, yaitu 49 PRP 1960 “.

Misalnya, perluasan topik asuransi utang 28/2022 pp gagal dan bertentangan dengan aturan hukum yang berbeda dan merupakan prinsip -prinsip hukum umum yang umumnya diakui.

Dari sudut pandang agensi, aturan yang dipaksa untuk tindakan agensi dan layanan publik tidak boleh disebutkan dalam lebal pp. Menurut Konstitusi, jelas bahwa semua pengurangan hak asasi manusia harus diatur dalam hukum.

Sementara itu, Dr. Vitsipto Setaadri, Dr. M.Kh., pada kenyataannya, dalam hal. 28/2022.

Kedua, No. 30/2014. Adapun administrasi pemerintah, ini tidak bertentangan dengan ketidaknyamanan dan mekanisme pengawasan. Terhadap hak -hak konstitusional sipil dan terhadap pihak ketiga terhadap kekuasaan PUPN.

Pada akhirnya, W. Riavan Tyandra, M.Kh., memiliki beberapa masalah hukum dengan berbagai masalah hukum yang ditransmisikan oleh berbagai masalah hukum dalam presentasinya, yang merupakan material dengan aturan implementasi yang ditentukan secara langsung?

Bagaimana mengimplementasikan implementasi teknis undang -undang dalam Peraturan Derivatif, yang merupakan batasan aturan hukum baru. Hal -hal ini masih bermasalah di 28/2022. (Dil / jpnn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *