Pimpinan DPR Sudah Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah

goyalorthodontics.com, Presiden Jakarta dari Dewan Perwakilan III III Habiburokhman mengatakan bahwa manajemen DPR telah menerima daftar masalah inventaris (DIM) pada rancangan hukum (RUU) mengenai amandemen hukum No. 8 dari 1981 di bawah prosedur pidana hukum atau prosedur pidana.

Ini diberikan di pihak sidang, yang diundang oleh akademisi, siswa, pengacara yang terkait dengan akun Kode Prosedur Pidana di Parlemen, Senyan, Dzhakarta Tengah, Rabu (6/18).

Baca Juga: Peradi mengungkapkan 4 poin penting sebagai kontribusi untuk DPR mengenai akun proses kriminal

Menurutnya, Komisi III dapat segera mengirim diskusi tentang proyek tersebut.

“Saya, ketika saya berbicara, saya menelepon dari Dasko (Wakil Ketua Parlemen Indonesia), masalah dari pemerintah Alhamdlilla, yang sudah ada,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: People’s Bar untuk Kepulauan Berikan 7 Catatan Saat RDP Ruu Kuhap dengan DPR

Dia percaya bahwa RUU itu harus dibahas sesegera mungkin, karena itu sangat.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Kode Prosedur Pidana saat ini sangat tidak seimbang antara badan negara dalam melakukan penyelidikan dengan hak asasi manusia dengan masalah hukum.

Baca Juga: Wamenkumham berbicara tentang akun Kode Ahli KUHAP dalam penegakan hukum

“Semakin banyak kami mengklaim, tanpa menciptakan sesuatu, yang secara signifikan memperkuat peran orang, semakin banyak orang menderita dari keberadaan Kode Prosedur Pidana saat ini,” lanjutnya.

Dia menunjukkan contoh fakta bahwa pada saat ini orang -orang dengan masalah bermasalah tidak dapat disertai dengan pengacara, terutama ketika mereka masih menjadi saksi. 

Bahkan, menurutnya, peran pengacara hanya terbatas dalam apa yang akan dicatat jika mereka menemani para tersangka.

“Saya berlatih menjadi pengacara negara selama beberapa dekade, yah, saya mengerti. Ada banyak, Tuan, mereka memperlakukan pelanggan kaya kami secara tidak adil, terutama mereka yang bukan uang,” katanya, yang juga merupakan pengalaman dalam pengacara.

Dia menekankan bahwa KUHP Priminal harus segera diperbaiki, karena KUHP lama adalah Ordo Baru dari Ordo Baru. Dia juga tidak setuju bahwa sejak lama KUHP dianggap sebagai pekerjaan yang sangat baik.

“Proyek awal ini lebih peduli tentang hak -hak terdakwa dan peran pengacara, karena dalam Kode Prosedur Pidana bertatap muka antara negara dan warga negara yang memiliki masalah dengan undang -undang yang akan disertai oleh pengacara,” kata Khabiburokhman. (Mcr8 / jpnn)

Baca artikel lain … Sister Bahar Bin Smith diperkosa, itu terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *