Seorang Mahasiswa di NTB Jadi Tersangka Pembunuhan
goyalorthodontics.com – Di Rumah Sakit Awal (19), seorang siswa disebut tersangka yang, atas nama Sandi M. Safi’i, adalah seorang pekerja swasta. Wakil Wakil Komisaris Polisi Kota Bim, Wakil Herman, mengatakan penyelidik menetapkan rumah sakit sebagai tersangka dalam Pasal 338 KUHP tentang KUHP Pembunuhan. Baca lebih lanjut: Presiden Prabowo memutuskan aturan Jokowi Age Sabre Puncli Group…
