Seorang warga obat bernama JPN.com-Marwan dijatuhi hukuman mati oleh seorang jaksa penuntut (JPU) di pengacara Barrowin di Provinsi Aceh.
Marwan telah diisi dengan sirkulasi obat methymphitimen 10 kg.
Baca juga: Respons Prabhu terhadap Bobby Nashan adalah keputusan bahwa empat pulau memasuki wilayah Aceh.
Pada hari Selasa (17 Juni 2025), jaksa penuntut Melana dan teman -temannya membaca hukuman mati dalam kasus Pengadilan Distrik Barrowin.
Insiden itu dipimpin oleh panel hakim di bawah ketua Raden Eka Pramana Kahn Kahi Nagroh, dan masing -masing adalah anggota hakim.
Baca juga: Yuserl mengungkapkan fakta tentang 4 -lepas Pulau Samut, Sengketa Olaha.
Atas nama Marwan, terdakwa menghadiri penasihat hukum dan persidangan.
Penuntutan yakin bahwa terdakwa pada pecandu narkoba terbukti secara hukum dan melakukan pecandu narkoba, dan Pasal 114 (2) dikombinasikan dengan Pasal 132 (1) pada tahun 2009.
Baca juga: Perampokan tanggal, DF meminta orang yang terkena dampak untuk membuka kemeja itu.
Berdasarkan persidangan, jaksa penuntut mengatakan bahwa kepala polisi ACH dari Polisi ACH dan obat -obatan menerima CAD Tambio Village of Barvin Regency pada 22 September 2024.
Informasi ini menyatakan bahwa terdakwa telah mengendalikan dan mendistribusikan obat metemithimin. Terdakwa juga ingin pergi ke Banda Ace menggunakan minibus.
Tim Kepolisian Regional Achi juga mengejar mobil terdakwa dan dipindahkan dari Pedi Regency, sebuah wilayah Gappata.
Dalam hasil tes, terdakwa memerintahkan saksi TS bahwa ia menuntut sebagai file terpisah, dan mengakui bahwa ia telah mengambil 10kg metrimin dari salah satu Kabupaten Ace Tamiang di DPO saat ini.
Jaksa penuntut mengatakan, “Rencana ini dibawa ke methymphitimine dan diedarkan ke lampu.”
Menanggapi permintaan penuntutan, terdakwa dan pengacara hukumnya mengatakan mereka telah menerbitkan pembelaan tertulis.
Panel Hakim melanjutkan persidangan dengan pengacara terdakwa pada hari Selasa (24/6) dan mendengarkan penasihat hukum. (chot/jpnn)