goyalorthodontics.com, Jakarta – Polisi mengungkapkan niat suaminya dengan H, 44, membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Presanggrahan, Jakart Selatan.
Karakter memutuskan untuk membakar rumah karena mereka dicurigai cemburu pada istri lesbian.
Baca juga: Cinta telah ditolak, orang ini sangat mencoba membakar rumah mantan teman
“Ketika tersangka memasuki rumah korban dan menatap lemari dan mendapati bahwa pacar korban berada di tempat tidur, tersangka diulang dan bertarung dengan pacar korbannya,” kata Kepala Polisi AKP Syah Alam pada hari Kamis.
Seala mengatakan kontroversi itu terjadi pada hari Kamis (5/6). Setelah kontroversi ia melanjutkan, tersangka, yang menuduh istrinya untuk waktu yang lama selingkuh, mengancam korban untuk melaporkan insiden tersebut kepada kepala RT.
Baca juga: Penangkapan Polisi Pria yang Membakar Rumah Istrinya Di Pidie Aceh
Ancaman itu, bagaimanapun, tidak menyebabkan istri takut lebih jauh mengabaikan perasaan tersangka.
Selain itu, diketahui bahwa suami dan istri telah memisahkan tempat tidur selama setahun yang memperluas kontroversi mereka.
Baca juga: Pria yang Membakar Tiga Rumah di Jakarta Selatan
“Korban menjawab,” Aku tidak takut “, jadi tersangka emosional dan membakar api yang dilakukan di rumahnya,” katanya.
Seorang pria dengan hanya satu pertandingan dapat membakar kasur, pakaian, dan harta benda dari korban lainnya sampai akhirnya ia menyebar ke lingkungan tersebut.
Dia menekankan bahwa pembakaran ini tidak direncanakan karena tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Karena apa karakter dibuat di bawah pengaruh alkohol, tidak direncanakan,” katanya.
Suami, pendiri H, 44, ditangkap oleh para pejabat pada hari Selasa (10/6) setelah ia sebelumnya melarikan diri.
Ini berarti bahwa penangkapan lima hari setelah insiden itu, karena tersangka mematikan ponsel dan bersembunyi di tempat lain sehingga tidak dapat ditemukan.
Menurut laporan tentang kantor pemadam kebakaran dan penyelamatan South Jakart, tidak ada kematian atau cedera dalam insiden itu, dan kerugian rata -rata mencapai 250 juta rp.
Dalam tindakannya, terdakwa terancam oleh paragraf 1 paragraf 1 KUHP mengatur kejahatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, menyebabkan risiko umum untuk barang selama 12 tahun penjara. (Antara/jpnn)