goyalorthodontics.com, Jakarta – Pt Elatex Djaja TBK (ERTX) telah menolak informasi bahwa perusahaan telah disajikan kepada perusahaan dengan mengajukan kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU) dengan tagihan luar biasa Rp1.49 triliun pada CV PI.
Kamp Elatex Djaja mengakui bahwa berita ini sangat tidak terbayangkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum saat ini.
Baca juga: Aero Systems meminta Indonesia untuk terus bekerja meskipun PKPU sementara yang menentukan
ERATEX DJAJA, Kantor Hukum dan Mitra Pengacara Purba Purba, tidak hanya jumlah aktual RP1,49 miliar tagihan, bukan media sebagai rupia triliunan.
Dia mengatakan bahwa kliennya tidak mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban, karena dia tidak pernah merasa bahwa dia karena CV PI.
Baca Juga: Sistem Aero PT Indonesia Ditentukan
“Pelaporan menyatakan bahwa CV PI menyusun RP1.49 triliun tagihan, dan bahwa RP1.49 triliun tagihan, menyesatkan dan berita yang salah,” kata Jupranto dalam siaran persnya, Jumat (6/20).
Untuk uji coba PKPU, menurut Jupito, ada indikasi kuat bahwa Bill telah menyajikan PI sebagai hasil dari teknik.
Baca Juga: Dana Pelanggan PKPU PT Fikasa adalah harapan terakhir untuk kembali
Dia menunjukkan bahwa tidak ada dokumen, pembelian, atau tender challan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melepaskan ERATEX DJAJA dari pemeriksaan internal perusahaan.
Itu juga mempertanyakan validitas CV Pie, yang tidak secara resmi didasarkan pada transaksi sebagai dasar RUU tersebut.
“CV PI didirikan berdasarkan akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 27 Desember 2024, dan NIB dan NPWP diterbitkan hanya pada 28 Desember 2024.
Dia juga mengatakan bahwa Elatex melaporkan dugaan rekayasa utang untuk polisi.
Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/637/IX/2024/SPKT/SPKT/Polisi Regional Java Timur., 22 Oktober 2024 terkait dengan dugaan bias di pos.
Dia berkata, “Pada tanggal 3 Januari 2025, dia diberitahu dalam hasil Laporan Investigasi Ketiga (SP2HP) bahwa dia akan dipanggil sebagai administrator CV PI untuk toilet,” katanya.
Jupryanto juga menekankan bahwa Pt Elatex Djaja TBK akan mengambil langkah hukum untuk berita yang dianggap merusak reputasi perusahaan.
Dia mengatakan, “Pelanggan kami akan melakukan upaya hukum oleh media ke PT Erax Dizza TBK dengan laporan polisi tentang laporan yang salah dan menyesatkan karena berita tersebut telah rusak karena nama pelanggan kami,” katanya. (Cuy/jpnn)
Baca artikel lain … penghuni habitat memiliki kemampuan untuk kehilangan rumah karena PKPU di pusat Pengadilan Distrik Jakarta