goyalorthodontics.com – Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan visa haji furoda tentang implementasi haji 1446 h/ 2025 oc
Ini sama seperti dewan pusat Masyarakat Muslim Haji dan Republik Umrah Indonesia (CPD Amphuri) mengkonfirmasi pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Pembatalan Haji tahun ini, Kimberly Ryder: Rencana Tuhan adalah yang terbaik
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN) mengingatkan Fitrah Bukhari bahwa pengguna konsumen -dalam hukum pada tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen (UUPK), hak untuk kompensasi, kompensasi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa yang diterima sesuai dengan Perjanjian 4 seharusnya tidak.
Ini disesuaikan dengan kewajiban pelaku bisnis untuk memberikan kompensasi, kompensasi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 Huruf F Hukum PK).
Baca Juga: 2 Kades di Ngawi Menjadi Pengusaha Perak Paling Silang -Aktif
Apakah pendapatannya penuh atau tidak, BPKN menganggap perlu untuk melihat perjanjian antara pengguna dan penyelenggara haji khusus (PIHK) sebagai aktor bisnis sebelum transaksi.
Penting untuk diketahui apakah ada klausul kekuatan majeure dalam perjanjian yang dapat melonggarkan berapa banyak pendapatan.
Baca juga: Ingat! Ini adalah aturan adat yang harus dipahami oleh Peregrines
“Jika tidak ada kesepakatan, katanya, BPKN mendorong proses pengembalian untuk dipraktikkan secara adil,” kata Fitrah dalam pernyataan BPKN tertulis, Sabtu (5/31/2025).
Menurutnya, itu dapat dilihat dalam hal biaya PIHK yang telah diumumkan sebagai aktor bisnis untuk menemukan pengabaian penonton.
BPKN mendesak PIHK untuk membuka pertimbangan transparan kepada pengguna dalam proses menyelesaikan penerbitan visa Furoda.
Selain itu, PIHK juga harus kreatif dan menawarkan rencana kompensasi karena visa furoda haji tahun ini.
Menurutnya, selain membuka opsi penampilan iklan secara adil, rencana tersebut dapat mengambil bentuk transfer penghapusan tahun depan, atau memberikan kompensasi lainnya.
“Prinsipnya seharusnya tidak membiarkan konsumen merasa lebih baik karena visa furoda haji tidak,” katanya.
Fitrah mengatakan pihak -pihak terkait juga tidak boleh menutup mata mereka bahwa PIHK akan mengambil biaya untuk mengelola peziarah, pesanan pesawat dan tiket tamu.
“BPKN mendorong proses adsparment yang masuk akal untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
BPKN juga membuka diri untuk Furoda Haji Pilgrim merasa bahwa mereka menentang proses penyelesaian, dapat mengeluh kepada BPKN Pengguna Canal di WA 08153153153. (Fat/jpnn)