Wamendagri Bima Arya Bantah Ada Jokowi dan Bobby di Balik Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

goyalorthodontics.com, menteri Jakarta-Deputy di Bima Arya membantah tuduhan bahwa ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian adalah kapten dalam perjuangan untuk empat pulau di provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumatra Utara).

Sebelumnya, Wamendagri Tito dituduh mengirim empat pulau ke 7 presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan putranya -in -hukum dan gubernur utara Sumatra Bobby Nasstion.

Baca Juga: Informasi Penting tentang Pulau Pengembangan Perselisihan Aceh-Utara Sumatra Pulau 4

“Ini tidak terlalu benar. Tidak ada minat selain melakukan tugas -tugas negara,” kata Bima Arya ketika dihubungi pada hari Sabtu (14/14).

Bima memastikan bahwa tidak ada manfaat politik dalam transfer pemerintah keempat pulau.

Baca Juga: Ahli Hukum Endus Memutuskan Tito Tentang Polemia 4 Aceh-North Sumatra Island

“Proses administrasi ini mengidentifikasi batas -batas sebagaimana ditentukan oleh hukum. Kami akan melakukan evaluasi yang komprehensif, penelitian, bukan hanya data geografis, tetapi juga sejarah dan budaya,” jelasnya.

Kebijakan ini berasal dari masalah Kementerian Dalam Negeri No 300.2.2-2138 pada tahun 2025 mengenai pasokan dan pembaruan data dan data pemerintah dan sektor pulau, yang didirikan pada 25 April 2025.

Baca Juga: Gubernur Aceh Mengumumkan Diskusi tentang Sengketa 4 Pulau dengan Bobby Nasstion

Dalam dekrit Kementerian Dalam Negeri, keempat pulau yang dimiliki oleh Aceh dibawa ke daerah Pusat Kabupaten Tapanuli, provinsi Sumatra Utara.

Faktanya, gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mengkonfirmasi bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipat, Mangkir Gater dan Mangkir Pulau Ketek dimiliki oleh Aceh.

Seperti yang diketahui, masalah empat pulau yang disengketakan di daerah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatra Utara telah berlangsung sejak lama. Keduanya membutuhkan kepemilikan.

Keempat pulau itu adalah Pula dan Panjang, Pulau Lekan, Pulau Mangkir Gater dan Mangkir Ketek.

Setelah itu, Kementerian Interior mengeluarkan Keputusan No 300.2.2-2138 pada tahun 2025 mengenai pasokan dan pembaruan Kode dan Data tentang Area Manajemen Pemerintah dan Pulau, ditempatkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri menetapkan status administrasi keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tuan Tapanuli, Provinsi Sumatra Utara.

Pemerintah Aceh saat ini mendukung kembalinya empat pulau kembali ke wilayahnya. (Mcr4 / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *