goyalorthodontics.com, Jakarta – Penyanyi Judika mengomentari hasil pertemuan audiensi publik (RDPU) terkait dengan hukum hak cipta Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III.
Seperti yang disadari, hasil RDPU menyatakan penyelidikan terhadap hakim yang bertanggung jawab atas bias dan Agnez MO. Kasus.
Baca juga: Judika mengungkapkan pertemuan kesempatan di Ahmad Dhani dalam pernikahan Al Ghazali
Konsekuensi dari diskusi juga dikatakan bahwa mereka yang ingin membayar royalti adalah penyelenggara, bukan pemain.
Judika mengakui bahwa dia sedikit nyaman karena pemerintah bersedia bergabung dengan media musik.
Baca juga: Kasus Dadnez Mo ke Bias Bias, Fesmi dan Pappri mengirimkan amicus curiae ke MA
Sebagai pencipta dan Songritwerer, ia juga menghormati keputusan yang disebutkan di House of Representative Commissions III.
“If I was, this, right, how much I asked, so the State came down, and the understanding of the commission,” As the discussions we explained, “Central Jakarta,” Central Jakarta, “Central Jakarta,” Central Jakarta, “Central Jakarta,” Central Jakarta, “Central Jakarta,” Central Jakarta, “Central Jakarta,” Central Jakarta, “Central Jakarta,” Central Jakarta, “Jakarta Tengah,” Jakarta Tengah, “Jakarta Tengah,” Jakarta Tengah, “Jakarta Tengah,” Jakarta Tengah, “Jakarta Tengah,” Jakarta Tengah, “Jakarta Tengah,”
BACA: 3 Berita Artis Berita: Menuangkan Hati Sugul, Alyssa Tertiba Mengundang Al Membuat Anak
“Pemerintah mengatakan bahwa orang yang membayar adalah penyelenggara,” tambahnya.
Meskipun hasil RDPU mengatakan bahwa penyelenggara harus membayar, Judika menekankan bahwa ia akan terus berbicara tentang hak -hak Songwrests.
Dia juga akan berbicara sebagai pertarungan sehingga pencipta bisa mendapatkan hak ekonomi di masa kini dan masa depan.
“Jadi, nanti kita sebagai penyanyi dan penyembuh, berjuang untuk memastikan hak -hak pencipta akan diambil,” katanya.
“Itu berarti, bukan dalam pernyataan ini kami merasa menang dan visi merasa bahwa perjuangan kami berakhir, tidak,” kata Yehuda.
Pria Cancent Medan mengekspresikan perjuangan untuk memperbaiki peraturan hak cipta Indonesia lama.
Ini termasuk sistem royalti kolektif yang harus memfasilitasi LMNK (National Collective Management Institute).
“Kami juga memastikan LMKN juga, sehingga sistem yang mereka lakukan transparan,” katanya. (Mcr31 / jpnn)