Begini Nasib Guru Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan

goyalorthodontics.com – Polisi menulis bersalah karena menunda pengiriman peekasan, Jawa Timur dengan banyak artikel.

Kepala Polisi Polisi, pejabat senior Hendra Eko Triyulianto, juga mengungkapkan alasan untuk bersalah atas AR pertama.

Baca juga: Konflik di Pengadilan Keadilan Pemilihan, Koordinasi Yusril: Ini adalah masalah besar

“Menerapkan artikel baris ini, karena kasus penganiayaan terhadap kurir telah memenuhi data dan kekerasan menyebabkan kerusakan,” AKBP Hendra, Java Timur, Rabu (2/7/2025).

Kurir misi, yang menjadi korban kekerasan, bernama Irwan Siskiyanto (27) oleh Dathah Hamlet, desa yang menyentuh, distrik Pademaku.

Baca Juga: Kasus Perzinahan di Bekas Oku Selatan Dan Penipuan, Bukti Lembaran

Sementara itu, pelaku AR adalah toko kelontong untuk jalan raya desa sarat, agak.

Yang bersalah juga merupakan perangkat politik negara bagian (ASN) di cadangan, yaitu sebagai guru di Dharma Wanita, District Omben.

Baca juga: Splash Dead Wife di Banjararin, Korban Anak -anak

“Artikel yang kami pakai pada pelaku adalah Pasal 365 (1), Pasal 351 (1) dan Pasal 335 (1) dalam kode croph.

Pasal 365 (1) dalam KUHP Pencuri dengan paksa dengan hukuman tertinggi 9 tahun.

Pasal 351 Paragraf 1 dalam KUHP mengatur ancaman 2 -hingga 8) dari tindakan kritis ancaman setahun di penjara.

Kasus penuntutan yang ARA dimulai ketika korban Irwan menyediakan paket dalam bentuk ponsel di salah satu kios RP 1.589.235 toko pembayaran online (COD).

Pada saat itu, paket itu diterima dan dibuka oleh pasangan itu bersalah. Namun, karena dianggap tidak dianggap disertai, para pelaku kemudian meminta uang untuk dikembalikan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, karena hanya satu orang yang bersangkutan dan menyetujui ketentuan tersebut, pembatalan pasar harus diserahkan oleh aplikasi.

Pada waktu itu AR juga dianiaya oleh kehancuran korban, yang disebabkan oleh mulut korban.

Korban mencoba menjelaskan teknik -teknik bersalah sebagai barang -barang imbalan yang dibeli di toko -toko online, sampai korban harus mematuhi keinginan bersalah, yang akhirnya harus mengikuti bimbingan bersalah, yaitu korban akhirnya harus mengikuti bimbingan para pelaku, yaitu pemulihan uang yang telah ia terima. (Semut / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *