goyalorthodontics.com, Pamekasan – Pamekasan – Penyelidik polisi menangkap para pelaku pengejaran surat ekspedisi dengan lebih banyak artikel.
“Penggunaan artikel ini berlapis -lapis adalah karena menemukan unsur -unsur dan berisi kekerasan yang telah menyebabkan korban bahaya,” kata kepala polisi Pamekasan, AKBP, Handra Eko Triyulantos, dalam deklarasi media pada hari Rabu.
Baca juga: BRI Office Salry, tim KPK pada dokumen penting yang terkait dengan kasus membeli EDC RP2.1 t
Kantor Ekspedisi, yang merupakan korban kekerasan, bernama Irwan Siskiyanto (27) oleh Bringah Hamlet, desa Dasok, distrik Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Sementara penulis dengan inisial adalah, pengusaha supermarket di Pamekasan Road Desa yang sarat.
Baca juga: Muhamad Adi menjadi korban penganiayaan saat membeli rokok di warung, yang bersalah berakhir
Para penulis juga merupakan alat sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang, yaitu sebagai guru di Park Kanak di Tk Dharma Wanita, Distrik Omben, Kabupaten Sampang.
“Artikel yang kami tinggalkan adalah penulis adalah Pasal 365 (1), Pasal 351 (1) dan Pasal 335 (1) tentang KUHP,” kata Hendra.
Baca juga: Alien dari dugaan penganiayaan di Batam tidak dideportasi, korban trauma yang serius
Artikel 365 (2). 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimum 9 tahun penjara.
Pasal 351 (2). 1 KUHP mengatur penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Pasal 335 (2). 1 dari KUHP dalam kaitannya dengan tindakan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Kasus pengejaran AR dimulai ketika korban Irwan menyerahkan paket dalam bentuk pembelian ponsel ke salah satu tenda toko on -line di nilai RP1.589.235 dengan sistem pembayaran lokal (COD).
Pada saat itu, paket itu diterima dan dibuka oleh istri agresor. Karena tidak dianggap tidak atas perintah, penulis akhirnya meminta agar uang dikembalikan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban karena hanya surat yang dimaksud dan sesuai dengan ketentuan yang harus dibatalkan pembelian melalui pesanan.
Pada saat itu, udara juga segera mengejar korban, menyebabkan mulut korban berdarah.
Korban mencoba menjelaskan kepada penulis tentang teknik barang kembali yang dibeli di toko -toko di Lodes, tetapi penulis tidak ingin peduli sampai korban akhirnya dipaksa untuk mematuhi penulis penulis, yaitu mengembalikan uang yang ia terima. (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … ternyata penulis penulis pengejaran di Batam tidak dideportasi