goyalorthodontics.com, Jakarta – Partisipasi publik adalah bagian penting dari persiapan hukum.
Oleh karena itu, pemerintah harus terbuka seluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum.
Baca juga: Kartu Kerja Pracja Polemik, Sari Yuliati: Hormati Anak -anak dari Anak -anak!
Ini adalah topik penting bahwa Wakil Ketua Komite Perwakilan III III dan kasir umum Partai Golk DPP IR. Sari Yuliati, MT dalam esainya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Jumat (07.04.2025).
Dalam disertasinya berjudul “Implementasi Publik dalam Mempersiapkan Undang -Undang di Parlemen Indonesia (Pemeriksaan Kasus: Hukum Nomor 1 tahun 2023 tentang Proses Pidana), Sari Yuliati mengatakan bahwa Hukum DPR nomor 13 dalam persiapan KUHP sehubungan dengan Pendirian Undang -Undang (Undang -Undang PPP) dalam instruksi 2022 (PPP Act).
Baca juga: Legislator PDIP mengungkapkan kemungkinan pelanggaran Konstitusi jika keputusan Pengadilan Konstitusi nomor 135 dilakukan
Pada titik ini, sering diminta untuk memberlakukan undang -undang di DPR untuk mengabaikan kepentingan publik. Faktanya, proses memberlakukan sejumlah undang -undang sering ditolak dan ditolak, karena alasan untuk mengabaikan hak -hak masyarakat sehubungan dengan partisipasi mereka. Ini pasti akan mempengaruhi produk yang diproduksi.
Politisi di Partai Pohon Banyan ini mencoba memproses persiapan dan pendidikan No. 1 tahun 2023 tentang prpscheche dengan mengacu pada undang -undang PPP. Dalam penelitian ini, teori legislatif digunakan untuk melihat sejumlah proses dalam penciptaan peraturan untuk setiap UU.
Baca juga: Berangkat DPR Ri MK, Keluhan Armand Maulana CS melalui Undang -Undang Hak Cipta
Selain itu, teori legislatif juga mencoba ditambahkan ke teori partisipasi publik untuk melihat lebih banyak dalam partisipasi publik dalam pembentukan peraturan.
Dia menemukan bahwa terlepas dari kenyataan bahwa sejumlah proses telah dilakukan dalam persiapan KUHP, dalam masyarakat yang tidak bebas dari kritik sebagai bentuk partisipasi publik.
Hasil penelitian merekomendasikan agar pemerintah tidak akan membatasi partisipasi perusahaan dalam pembentukan hukum.
“Partisipasi publik (partisipasi yang masuk akal) dipenuhi setidaknya dalam fase mengajukan undang -undang, diskusi dan kesepakatan bersama antara DPR dan presiden,” kata Sari Yuliati untuk pemeriksa, yang dari I Dewa Ayu Widyani, Sh., MH (Ketua), Dr. Tomson Situmeang, Sh., MH dan Dr. dan Dr. Dr.
Baginya, partisipasi terbuka publik menunjukkan dalam semua fase mempersiapkan hukum, pengakuan keberadaan dan kelancaran penghasilan peraturan.
“Harus dipahami bahwa Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 dan hukum nomor 13 tahun 2022 sehubungan dengan perubahan terakhir dalam UU 12 tahun 2011 memastikan hak -hak perusahaan dalam partisipasi.
Seorang anggota DVR dari lingkungan pemilu NTB II menekankan bahwa pembentukan pendidikan harus penting dari publik untuk memberi makan undang -undang sesuai dengan prinsip kejujuran.
“Masalahnya adalah bahwa partisipasi yang masuk akal dari masyarakat harus dapat mencapai partai yang berbeda. Meskipun diakui bahwa cukup sulit untuk bertemu dengan semua pihak, karena Indonesia memiliki sejumlah besar dan keragaman populasi.
Dia menekankan bahwa pembentukan hukum dianggap diharapkan jika proses yang menyadari harapan masyarakat.
Transparansi
Selain itu, Sari yuliati menekankan pentingnya faktor transparansi sesuai dengan Pasal 4. Paragraf 4 Hukum PPP bahwa publik harus mendekati setiap rancangan peraturan per UU.
Jadi, katanya, masyarakat akan membuatnya lebih mudah untuk memberikan konten entri lisan dan/atau tertulis.
“Orang aktif, terutama ketika memberikan input, tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang pengembangan peraturan,” tambahnya.
Sari yuliati menjelaskan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan peraturan di UU adalah bentuk pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip -prinsip pemerintahan yang baik, termasuk partisipasi masyarakat, tanggung jawab dan transparansi.
Sari Yulianti menambahkan bahwa partisipasi publik dianggap sebagai bagian integral dari demokrasi.
“Kesempatan untuk berpartisipasi dalam sistem politik adalah prasyarat besar bagi pemerintah untuk membangun sistem demokrasi di Indonesia. Tidak mungkin untuk mengatakan bahwa negara adalah demokrasi jika partisipasi warga negara, termasuk persiapan rendah dan,.
Sari Yuliati mengatakan bahwa kurangnya partisipasi publik merupakan tantangan bagi pemerintah dan kelompok kepentingan lainnya dalam persiapan undang -undang 1/2023 dan peraturan lainnya. (RHS/JPNN) Anda datang, lihat video ini juga!
Baca artikel lain … Ini adalah opera sabun untuk pemerasan di video porno seksual yang sama