goyalorthodontics.com, Jakarta – Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan komitmennya untuk mengamati hukum lingkungan di pulau -pulau kecil di Raja Ampat.
Dia mengungkapkan bahwa ditemukan bahwa banyak perusahaan pertambangan telah melakukan pelanggaran ketat terhadap peraturan lingkungan.
Baca Lagi: Gubernur Papua South-Hest Calks Video Gag Hoaks Island Polder
Salah satu temuan utama adalah menambang aktivitas PT PT di Pulau Manaran. Pemerintah sedang mencari lokasi dan proses lembaga penegak hukum, termasuk kemungkinan hukuman kriminal dan sipil.
“Diketahui bahwa PT PT ASP melakukan kegiatan penambangan tanpa manajemen lingkungan yang tepat, yang menyebabkan gangguan air,” sebagai Hanif pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/8/2025).
BACA JUGA: Penduduk Pulau Gag, Raja Ampat diminta untuk dipercaya untuk melanjutkan dengan Nickel Mine
Hanif mengatakan dokumen PT ASP lingkungan masih dirilis oleh Raja Ampat Bupati dan tidak dipilih di KLH sejauh ini.
“Kami akan meminta untuk memeriksa dokumen karena ada polusi yang terbukti intens. Faktanya, sistem manajemen lingkungan belum tersedia,” katanya.
Baca Juga: Menteri Lingkungan: Pt Gn memenuhi persyaratan untuk Nikel ke Raja Ampat
Kondisi serupa juga ditemukan di Tambang KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Walikota.
PT KSM akan membuka tanah di luar izin pinjaman yang dikeluarkan, sementara PT MRP memiliki IUP dan tidak ada dokumen di lingkungan. Kegiatan kedua lokasi ini terlepas oleh tim pengawas KLHK.
“Kita tahu bahwa di PT KSM tampaknya membersihkan tanah di lima hektar yang diberikan untuk persetujuan lingkungan.
KLHK mempromosikan semua izin untuk menambang di pulau kecil Raja Ampat untuk dijelajahi. Tinjauan ini mengacu pada Undang -Undang No. 1 pada tahun 2014 yang bertanggung jawab atas pantai dan pulau -pulau kecil, serta Mahkamah Agung Mahkamah Agung, jelas melarang kegiatan Mahkamah Agung, yang jelas dilarang pengadilan dengan jelas pengadilan, yang jelas melarang kegiatan -kegiatan Mahkamah Agung, yang jelas melarang kegiatan -kegiatan Supreme Pengadilan, dengan jelas melarang kegiatan -kegiatan di Pengadilan, yang jelas melarang kegiatan -kegiatan Supreme Pengadilan, dengan jelas melarang pengadilan di pengadilan tertinggi, dengan jelas melarang kegiatan -kegiatan SUPREME, yang jelas -jelas melarang pengadilan, dengan jelas di pengadilan Supreme, dengan jelas melarang kegiatan -kegiatan SUPREME, yang jelas -jelas melarang Kegiatan SUPREME, yang jelas -jelas di atas Kegiatan Mahkamah Agung, dengan jelas melarang Kegiatan Supreme, dengan jelas melarang Kegiatan Supreme Mahkamah Agung.
“Berdasarkan keputusan hukum dan prinsip -prinsip perawatan ekologis, kami merekomendasikan peninjauan semua kontrak lingkungan di wilayah AMPAT,” kata Hanif.
Sementara itu, dikonfirmasi bahwa aktivitas penambangan PT di pulau Gag bekerja sesuai dengan aturan.
Perusahaan ini ada dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan pertambangan di hutan yang dilindungi berdasarkan hukum No. 19 pada tahun 2004.
Berdasarkan konsekuensi dari manajemen KLHK, diyakini bahwa Nikiel telah memenuhi prinsip -prinsip lingkungan, bahkan jika selalu diawasi.
“Pulau lelucon adalah area sensitif ekologis. Bahkan jika lutut Nikiel memiliki semua izin, perawatan masih harus digunakan,” katanya. (RHS / JPNN)
Baca artikel lain … Senator West Papua Fiop Wamafma menyerukan kepada pemerintah untuk menutup tambang nikel di Raja Ampat