goyalorthodontics.com – Pakar hukum konstitusional Mahfud MD telah menyarankan agar Parlemen dan Hukum Pemerintah menerapkan keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan nasional dan lokal terlepas dari MLA hukum.
Mahfud mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk nomor keputusan 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan terikat, sehingga masih perlu diterapkan.
Baca Juga: Diskusi Kincir Pemilihan Pengadilan Konstitusi, Menteri Koordinasi Yusril: Ini adalah masalah besar
“Itu harus diimplementasikan atau tidak, apakah keputusan harus diambil atau tidak, menurut saya, meskipun menciptakan kompleksitas undang -undang baru,” kata Mahfud sebuah pernyataan tertulis, pada hari Rabu (9/7/2025).
Mahfud sedang melihat keputusan Mahkamah Konstitusi, yang AMAR -nya memerintahkan pemilihan DPRD dan pemimpin pemimpin regional/wakil arahan 2 atau 2,5 tahun, karena pelantikan anggota DPD, atau presiden/wakil presiden, mulai tahun 2029, memiliki kesempatan untuk menciptakan masalah.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Tatto Di Blitter Ditangkap, Demonstrasi Aktor
Dengan keputusan itu, katanya, melalui Indonesia, posisi penguasa, penguasa dan walikota akan mengalami nol.
Meskipun pemimpin penjabat kepala regional mungkin ditunjuk, seseorang takut akan hak untuk menghilangkan demokrasi karena perbedaannya mungkin hingga 2 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: KPK ini telah mengatakan tentang orang -orang sepai topan ginning bobby
“Mahkamah Konstitusi telah menciptakan kompleksitas hukum, saya melihat bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah memasuki kebijakan hukum terbuka, tidak boleh diatur oleh Mahkamah Konstitusi, seperti masalah jadwal, hukum ini seharusnya,” katanya.
“Apakah ada pelanggaran kebijakan hukum terbuka, tetapi jika itu benar -benar melanggar Konstitusi, jika itu bukan pelanggaran hukum,” mantan pembicara Mahkamah Konstitusi melanjutkan.
Selama masa Presiden Joko Widodo (Djokovi), Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan juga menekankan pembangunan hukum dari jadwal pemilihan utama regional, yang telah diuji beberapa kali untuk pengadilan.
Pada tahun 2004, ia mengatakan, itu sudah merupakan keputusan Pengadilan Konstitusi No. 072-073/PU-II/2004, yang menyatakan bahwa pemilihan demokratis untuk pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
“Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, itu bisa liar, mungkin terlihat lagi,” lalu, maka kami hanya kembali ke DPRD, Wong didukung dan bekerja. “Ini bisa terjadi karena MK mengatakan itu bisa secara langsung atau tidak langsung konstitusional yang sama. Sehingga tidak bisa liar kemudian,” kata Mahfud.
Sementara itu, pada jenis pemilihan konstitusi, Mahmood mengatakan bahwa dalam keputusan nomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan presiden/wakil ketua dan pemilihan lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPD, dan DPRD, dilaksanakan bersama pada 2019.
Namun, dengan keputusan terbarunya, Mahmud memperkirakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak sesuai, memasuki keadaan kebijakan hukum terbuka dan memiliki kesempatan untuk memicu gangguan politik.
“Tapi kita masih harus menjadi komponen. Keputusan Pengadilan Konstitusi harus dilaksanakan, dalam arti bahwa itu harus segera dibuat, apa pun hukumnya, apakah angka penentu asli adalah 72 atau di ujung lain, di ujung lain, itu adalah perdebatan di bidang politik,” katanya. (Ant/jpnn)