goyalorthodontics.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris -Jenderal atau Sekretaris MPR Indonesia Maruf Kahono dari bepergian ke luar negeri.
Mouf ditunjuk sebagai dugaan penyelesaian RP1 miliar miliar tagihan di MPR RR.
Baca Juga: KPK didirikan sebagai kasus yang dicurigai oleh mantan Sekretaris -Jenderal MPR Maruf Kahono
Seorang juru bicara Budi Budi Prasatio pada hari Kamis (/7/125) juru bicara KPK untuk bangunan merah dan putih Budi Praso berkata, “Itu benar. Orang yang relevan telah dihentikan di luar negeri.”
Budi mengatakan larangan itu dilaksanakan sejak 10 Juni 2025.
Baca juga: Ini adalah nasib guru kampanye di Pemacon
Larangan itu dilakukan karena penyelidik KPK membutuhkan keberadaan Marup Kahiono di Indonesia, sehingga proses investigasi dapat dilakukan secara efektif.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa ia sedang mencari kasus -kasus baru terkait dengan yang diduga membeli barang dan jasa di MPR Indonesia pada tahun 2025.
Baca juga: mantan perzinahan dan penipuan dari Sequvan South Oaku, brosur adalah bukti
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk menyelidiki masalah ini pada 23 Juni 2025.
Pada tanggal 23 Juni 2025, organisasi antaragama mengumumkan bahwa ia telah menamai penyelenggara negara itu sebagai tersangka dalam kepuasan MPR.
KPK juga mengatakan bahwa jumlah tersangka hanya satu orang dalam kasus kepuasan dan dituduh menerima sekitar 3 miliar rps. (Semut/jpnn)