goyalorthodontics.com – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut aturan kelompok kerja PAK (Kelompok Kerja Polandia Sabre), dibentuk oleh presiden ketujuh Presiden Indonesia Joko Vidodo (Djokawi).
Mencabut sub -hukum ini melalui peraturan presiden Republik Indonesia No. 49 2025 tentang pencabutan Peraturan Presiden No. 87 2016 tentang Kelompok Kerja Kelompok Kerja yang lebih bersih.
Baca juga: Projo tidak yakin Jokowi akan masuk dalam pilihan psi ketum
Perpres No. 49 tahun 2025 ditunjuk oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden No. 87 2016 tentang Kelompok Kerja Bersih (Surat Kabar Pemerintah Republik Indonesia 2016 No. 202) dibatalkan dan tidak valid.”
Baca juga: Wamendagri Bima Arya menyangkal bahwa Djokovi dan Bobby berada di belakang pulau ACE ketiga
Perpres mencatat bahwa keberadaan gugus tugas yang dibayar pedang tidak efektif, jadi harus diselesaikan.
Presiden ketujuh Indonesia Joko Vidodo Perpres telah menetapkan nomor 87 tahun 2016 untuk Satuan Tugas Pembersih Liar Liar.
Baca juga: Eksekutif 98 Pernyataan Kecam Fadli Zon Menggunakan Menteri Kebakaran Prabowo
Dipercayai bahwa Kelompok Kerja Monetik Sabre dapat menghilangkan pajak, pusat dan regional, melalui partisipasi masyarakat yang aktif. (Antara/jpnn)