goyalorthodontics.com – Karyawan Unit Investigasi Narkotika (Satresnarkoba) telah mengungkapkan metode baru sirkulasi pengedar narkoba di kota, yaitu kacang digunakan.
Kepala Undang -Undang Komisaris Polisi Bandung Susanto’s Unit Narkoba mengatakan bahwa rezim itu terungkap bahwa seorang pengedar narkoba ditangkap di kediamannya dengan RK awal, pada hari Kamis (4/14) di Perm Gadding Tutuka 1, desa bernanah, Soring County, Bandung Regency.
Baca juga: Hakim yang merupakan keputusan gratis Ronald Tannur membuat pernyataan yang menakjubkan
“Faktanya, kasus ini adalah hasil dari survei kami, karena Bandung masih mabuk di bawah yurisdiksi polisi,” kata Agus di Bandung Regency pada hari Selasa (29/29/2025).
Agus mengatakan bahwa penjahat menggunakan banyak rezim baru untuk menjual obat -obatan, yaitu, disembunyikan di kacang.
Baca Juga: Hasan Nasabi meminta maaf kepada Prabovo, inilah frasa
Dia melaporkan bahwa Mathafetamine, yang diterima dari Jakarta, dibungkus dengan paket kecil oleh para penjahat, kemudian dimasukkan ke dalam biji kulit yang pertama kali dikosongkan.
Kulit kacang kembali terdaftar dan penanda diberikan dalam bentuk dua titik hitam sebelum dicampur dengan kacang lain dalam paket plastik.
Baca juga: KSAL Moment Navy Navy Rp 2.25 t Meminta Perak Dari Partamin
“Ini adalah cara yang cukup baru untuk menyebarkan metamfetamin di Kabupaten Bondung,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelakunya mengaku mengambil tindakannya sendirian dengan gagasan menyembunyikan Shabu-Sambu di kacang untuk menipu polisi dan masyarakat sekitarnya.
“Dia menemukan unsur Jakarta, dia sendiri berkomunikasi dengan pembeli dan memberikannya secara langsung,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa tersangka mengklaim menyiarkan menteFetamine di beberapa daerah di Bandung Regency, termasuk distrik Sorrang dan Banjaran.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mencapai bukti dalam bentuk kantong hitam, termasuk paket besar methemfetamine, sebelas paket methemfetamine dalam klip plastik bening, dan tujuh paket methemphatemine, yang dimasukkan ke dalam cangkang kacang yang ditandai dengan dua titik hitam.
“Polisi saat ini terus berkembang lebih jauh untuk memasukkan jaringan,” katanya.
Untuk fungsinya, penjahat didakwa dengan narkoba dengan pasal 114 paragraf (2) dari RI Act # 35 tahun 2009 bersama dengan paragraf (2) dan paritor 112 paragraf (2). (Ant/jpnn)