goyalorthodontics.com, Jakarta – Ditolak oleh ribuan penduduk Campung Savakh, Schengeng Sava, Dzhagakarsa, Dzakarta Selatan, yang Helen Night Mart di hotel Kartika One di wilayah tersebut.
Wakil -Kapal RW 02 Fauses menjelaskan 90 persen orang di kampus Savah, yang mengambil Islam, berdiri dengan toleransi dengan agama -agama lain.
Lihat juga: Satpol PP Surabaya Temukan 2 Rhu Menjual Miras Selama Ramadhan
“Namun, ketika di masa depan itu bukan alasan, kami khawatir bahwa erosi norma -norma agama, moral dan sosial lainnya,” kata Fauzi dengan goyalorthodontics.com, pada hari Selasa (29/4).
Fauzi mengklaim bahwa dia bingung, mengapa pusat hiburan malam di RW 02 Kampung Sawah, desa Sengseng Sawah, distrik Dzhagakarsa, dan Jakarta Selatan.
Lihat juga: Sebelum Ramadhan Lusinan Orang, Pesta Mias ini untuk Walikota Semarang
Alasannya adalah Helen Night March untuk sekolah, universitas, dan rumah penyembahan.
“Kami mempertanyakan urgensi kantor wisata Jakarta, diizinkan tanpa melihat taman, dari kelayakan izinnya. Ini adalah lingkungan pendidikan dan agama.
2500 Tanda Tangan Petisi Penolakan
Fauzi menunjukkan bahwa sekitar 2500 tanda tangan dikumpulkan sebagai petisi untuk penolakan Helen Night dari penduduk RW 01 dan RW 02.
Fauzi berharap bahwa Gubernur Gubernur Jakarta, Pramono Anunung Rino, akan dapat mendengarkan penduduk Campung Sava.
RW 02 Hanafi Hamim Field Co -aordinator mengatakan bahwa Dewan RW 02 saat ini melakukan mekanisme terbaik, mengirimkan surat kepada petugas regional, sekolah dan rumah yang dibesarkan.
“Malam Maret ini sangat dekat dengan pusat pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah,” kata Hanafi.
Hanafi menekankan bahwa penduduk RW 01 dan 02 siap untuk pergi ke jalan -jalan pameran jika Helen masih berusaha menjual minuman keras di daerahnya.
Menurutnya, pameran ini menjadi protes bagi Lura dan setempat, karena ia mengizinkan pasar malam Helen.
“Saat ini, kepemimpinan berada di barisan. Nah, jika petugas yang relevan tidak ingin mengurus ini, ya, kami punya ide (pameran, merah).
Meskipun berita ini belum diungkapkan, manajemen pasar malam Hellen belum menanggapi goyalorthodontics.com.
Diketahui bagi Anda bahwa area RW 01 dan 02 dekat dengan rumah ibadah dan benda -benda pendidikan.
For example, in the area of SMA 109, MAN 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, Smas Kartika VIII-I, AMALIIIH, SNENGSENG SAWAH 12 PAGI, SRENGSENG SAWAH 15 PAGI SDN, SDS KARTAH VIII-5, SDN 07, Pag, SDN, SDN 07, SDN 07, SDN 07, SDN 07, SDN 07, SDN 07, SDN 07, PAG. Kartika VIII-5, Sdn 07 Pagi, Pagi, Sekolah Sdn Kartika VIII-5, Sdn VII-5, Sdii Vialian Sdii Slot al-Fahkriyyakh.
University of Pankasils, University of Gunadarma, University of Indonesia (UI), media politeknik kreatif Jakarta dan program untuk pengembangan sumber daya manusia strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri).
Untuk rumah-rumah yang menyembah, masjid Jami al-Bakri, masjid Jami Mardhotilya, masjid di Tauba, Musala Baiturrahman, masjid Jami Nurul Iman, Gereja Katolik Santo Peter dan Kuil Vidya Santia.
Diketahui bahwa itu mengacu pada peraturan presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 tentang kontrol dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam Pasal 7 dalam paragraf 2, staf:
“Penjualan dan/atau distribusi minuman beralkohol di tempat -tempat tertentu yang ditentukan oleh bupati/walikota dan gubernur di ibukota khusus Jacabar, yang disebutkan dalam paragraf (1), bukan huruf C, dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit,” kata Perpres.
Selain itu, Regulasi (UE) bukan No. 187 dari JACCART, termasuk kontrol dan pengawasan minuman beralkohol. Pasal 7 Garbs C Disebutkan:
“Pengecer atau pemasok langsung dilarang menjual minuman beralkohol di tempat, menyembah tempat, sekolah, dan rumah sakit,” surat 7 dalam sepucuk surat kepada C.
Kemudian rujukan lain, Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/VS 4/2014, berada di bawah kendali dan pengawasan pasokan, sirkulasi dan penjualan minuman beralkohol. Pasal 28 Surat B disebutkan:
“Pengecer atau pemasok langsung dilarang berdagang minuman beralkohol di lokasi dan tempat -tempat di dekat sekolah dan rumah sakit,” kata T -Alt. (Mcr10/jpnn)