Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara

JPNNN.com, Jakarta – Tim Penundaan Penundaan Layanan Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk PT. Aero Systems Indonesia menekankan bahwa mekanisme PCPU berbeda dari kebangkrutan. Karena debitur masih dapat melakukan kegiatan dalam proses PCPU seperti biasa.

“PKPU adalah PKPU, bukan Bankupt. Perusahaan (PT Aero Systems Indonesia) adalah strektor -strektor ini akan menjadi pembayaran yang harus disepakati oleh Orthers,” baca William Eduard Daniel di kreditor pertama Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Rabu (30/4).

Baca juga: Pt Arob Systems Indonesia Status PKPU Tertentu

Itulah sebabnya William meminta pemasok bekerja sama dengan PT Aero Systems Indonesia (Assist) untuk tidak mempertahankan kegiatan mereka. Karena jika ini terjadi, itu akan memiliki dampak luar biasa pada layanan publik, mengingat bahwa bantuan ini adalah anak perusahaan PT Garusya Indonesia.

“Saya mengirimkan pesan kepada pemasok dan asyst ke codititen dengan baik, terutama gangguan yang dimiliki PKPed ini,” katanya.

Baca juga: PN Niaga Semarang menjelaskan kebangkrutan Sritex, kurator tim.

“Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, penerbangan mungkin terganggu, itu mungkin juga dekat dengan sistem yang diberikan oleh sistem pendukung Asistan,” tetap saja.

Tim manajemen juga berharap bahwa penawaran perdamaian di bawah kreditor dan hutang dapat segera dicapai, sehingga proses ini dapat diselesaikan dengan benar. Dia percaya bahwa masalah negosiasi dapat diselesaikan pada saat yang cepat.

Baca juga: Yve Hawatate -Devers memiliki potensi untuk kehilangan rumah karena PCPU di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah

“Kami adalah tim manajemen, percaya bahwa negosiasi akan diselesaikan dengan cepat. Karena alasan ini, negosiasi tidak harus dilakukan di luar situs,” pungkasnya.

Seperti diketahui, salah satu subsidi dari Guardia Indonesia, Pt Arob Synon Indonesia ditentukan dalam status jack pusat

Mendirikan responden PCPU (Pt. Aerow Systems Indonesia) dalam keadaan penundaan tugas pembayaran debit (PKPU) sementara untuk 43 (putusan, “putusan,” putusan, “putusan,” putusan, “putusan,” putusan, “putusan,” putusan, “putusannya,” The Loning, “The Ruling,” The Ruling, “The Ruling,” the Ruling, “the Loning,” The Ruling, “The Ruling,” The Ruling, “the Ruling,” the Loning, “the Ruling,” The Ruling, “the Ruling,” the Ruling, “the Loning,” the Ruling, “The RULTING,” The RULTING, “the RULTING,” the LONDING, “the RULGET,” the RULGAT Pengucapan “, keputusan itu ditulis.

Dalam putusan tersebut, Marper Pandyangan diangkat sebagai Pengadilan Pengawas, dan tentu saja William Eduard Daniel, Mohammad Risiko dan Tim Manajemen Ryan Tampubolon.

PKPU adalah proses bagi debitur untuk menunda pembayaran kepada kreditor dengan tujuan bahwa debitur dapat menyusun rencana perdamaian untuk merestrukturisasi kreditor. Ini diatur oleh Undang -Undang No. 37 tahun 2004 tentang kebangkrutan dan PCPU.

Melalui PKPU, debitur dapat mengirimkan rencana perdamaian yang mencakup penawaran bagian pembayaran atau semua utang kepada kreditor. (Pies / jpn)

Baca Pesan Lain … PKPU adalah harapan terakhir untuk mengembalikan biaya pelanggan grup Pt ft fykaska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *