Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos

JPNN.com, Ponorogo – Kepala Ponorogo SMK 2 Pigiri Ponorogo, Saimudi Arifin, 2019-2024 sebagai tersangka dari terdakwa Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) untuk periode tersebut.

Read More : KPK Periksa Direktur PT Tirta Gracia Utama Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Cassie Intel Caesar Ponorogo Agung Riyadi mengatakan bahwa tersangka dibuat setelah penyelidik menyelesaikan dua bukti dan menyelesaikan bus wisata yang dibeli dari dana yang terkontaminasi.

Baca lebih lanjut: KPK Blind Pramono memeriksa 3 Bost Private Agency untuk Korupsi dan Cuci

“Hari ini kita akan meningkatkan posisi para tersangka. Orang yang bersangkutan adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo,” kata Agung.

Setelah penamaan sebagai tersangka, Siemenudi ditempatkan di Pusat Penahanan IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

Baca lebih lanjut: Komisaris KPK PT Inty Alasindo Shakti Berkaitan dengan Kasus Korupsi PGN

Penyelidik juga menyelesaikan file kasus untuk proses uji coba.

“Selama ujian, tersangka menjawab pertanyaan semua penyelidik,” katanya.

Baca lebih lanjut: Astaga! Dugaan MS itu ditunjukkan banyak nama dalam tes yang terkontaminasi

Agung mengatakan penyelidikan sedang berlangsung dan itu tidak mengakhiri kemungkinan kecurigaan orang dalam kasus ini.

Tersangka diberlakukan pada korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara di penjara berdasarkan Pasal 2 atau 3 Undang -Undang No. 1 dari Undang -Undang 1 (dalam/JPNN)

Baca artikel lain … dianggap bahwa hakim dalam kasus korupsi dalam korupsi dalam kasus persidangan assam plati non -bookit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *