Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel

JPNN.com, Jakarta- Persatuan Sarjana Islam Internasional (IUMS) mengeluarkan Fatwa, yang meminta boikot total perusahaan dari Israel dan negara-negara yang mendukung Israel.

Read More : Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB

Fatwa ini berisi 15 poin, dengan tiga dari mereka yang mengkonfirmasi pentingnya boikot unit dan kegiatan yang berkaitan dengan Israel.

Baca Juga: Solidaritas untuk Palestina, PMII menyebut boikot 25 tanda afiliasi Israel

Boikot pertama bertujuan untuk semua kegiatan politik, ekonomi, budaya dan akademik yang terkait dengan Israel dan negara -negara pendukungnya.

“Investasi dalam perusahaan yang terlibat dalam kolonialisme dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis Fatwa.

Baca juga: MUI kembali dengan memanggil produk boikot yang dipungut oleh Israel saat Ramadhan

Boikot kedua berfokus pada perusahaan yang mendukung kegiatan kolonial Israel di Palestina.

Boikot ketiga melibatkan perusahaan dari negara -negara pendukung Israel, terutama mereka yang terlibat dalam mendapatkan senjata.

Baca Juga: Pro-Israel Pro-Israel Product Bookcott, MUI: Don’t Be Beurus Palestina Wash

Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, menyatakan bahwa umat Islam di seluruh dunia harus segera campur tangan baik secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Percakapan ini merupakan tanggapan terhadap pertumbuhan kekerasan militer Israel di wilayah Palestina, yang mengakibatkan ribuan nyawa.

Fatwa telah dibebaskan sebagai reaksi terhadap pendakian serangan Israel di Jalur Gaza sejak 18 Maret 2025, yang dikatakan telah melanggar penghentian Hamas.

Serangan itu menewaskan lebih dari 1400 kasa, termasuk banyak anak. Total kerugian sipil dalam agresi dalam 18 bulan terakhir kini telah mencapai lebih dari 50 ribu orang.

Indonesian Delvantage Council (MUI) sepenuhnya mendukung Fatwa dari IUMS. Presiden MUI untuk Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa Fatwa Iums sejalan dengan Mui Fatwa Nomor 83 tahun 2023, yang juga meminta boikot Israel dan mereka yang mendukungnya.

MUI mengundang warga sipil di seluruh dunia untuk meningkatkan boikot produk terkait Israel.

Menanggapi MUI Fatwa, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing, yang dianggap terkait dengan ekonomi Israel atau kebijakan negara -negara yang mendukung Zionisme.

Daftar ini mencakup berbagai produk konsumen yang sering digunakan setiap hari oleh banyak orang, seperti minuman, makanan ringan, produk rumahan dan produk perawatan pribadi.

The list is divided into five categories: Drinks (such as Danone Aqua, Coca-Cola, Pepsi), Snacks (Oreo, Cadbury, Kitkat), Cooking Spices (Heinz ABC, Knorr, Magod), Home Products (Rinso, Molto, Molto, Molto, Molto, Molts, Sunlight), Ax, Ax, Axod, Axo. Axodent, Axodent, Axodent, Axodent, Axoden.

Sekretaris Jenderal PMII M. Irkham Tamrin menjelaskan bahwa daftar ini sedang disiapkan berdasarkan penelitian dan konseling internal dengan organisasi lain.

PMII menekankan bahwa boikot produk ini adalah langkah minimum dalam menentukan rantai ekonomi yang mendukung Zionisme.

Dengan semakin banyaknya dukungan untuk boikot ini, mereka berharap dapat mendorong negara -negara yang mendukung Israel dan mengurangi kontribusi terhadap konflik yang terjadi di Palestina. (JLO/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *