Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba

goyalorthodontics.com, jaket – Polda (Polda) de Sumatra menangkap lima tersangka pada tersangka yang terlibat dalam pohon ilegal atau ilegal.

Kelima tersangka dengan inisial R, R, MA, S dan H, kelima orang adalah pengemudi truk.

Baca Juga: Pemeriksaan Salim Randang Willie, DE Sumatra Regional Police satu menit dan penulis

The Sumatra de Sumatra Police revealed AkBP Listiyono I NOCROHO at Kasubdit IV akbp Akbp Akbp Buddy Martoino that this case exposure was based on community -based information (Batgal Regang in Bat, Batte, Bato, Bato based on community information (Batgal Batl, Bato, Bato, Bato, Bato, Bato. BATTO, BATTO, Batto, Batto.

“Berkat laporan komunitas, kami segera melakukan penyelidikan. Setelah pelanggaran, kami berjanji lima unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu di sekitar 150 ras hutan,” kata Listiyono, pada hari Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Polisi DE Sumatra adalah bantuan ke kantor polisi Lapat, mengejar seorang tahanan yang adil

Berdasarkan pengakuan para tersangka di singa, mereka menerima upah untuk bos dengan akronim yang masih mengejar.

“Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka pada satu waktu untuk mengangkut pohon, untuk menerima gaji RP. 300.000,” kata Listiyono.

Baca Juga: Polisi Daum De Sumatra Akan Menelepon Willy Salim sekitar 200 kg kandungan daging randang

Untuk tindakan mereka, tersangka kejahatan individu yang membawa, mengendalikan, manajemen atau sengaja memiliki produk hutan kayu, tidak diserahkan tanpa sertifikat hukum produk hutan.

Seperti yang disebutkan dalam Bagian 83, Bagian 1 Huruf B Republik Indonesia tahun 2018 pada tahun 2018 mengenai pencegahan dan penghapusan penghancuran hutan, yang diubah dalam Bagian 37 No.13 dari Undang -Undang RI No. 6 tahun 2023 sehubungan dengan pembentukan Peraturan Pemerintah di Venue 2022 dari 2022 dari interpretasi antara 2022, yang akan terjadi.

“Mereka diancam karena hukuman penjara lima tahun dan denda RP 2,5 miliar,” kata Listiyono secara singkat. (Mcr35/jpnn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *